Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 11 Tahun di Pelalawan, Pelaku Diamankan Polisi

Pelalawan — Tindakan keji dilakukan oleh seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pria tersebut tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Perb

Jul 08, 2026 - 05:32
0 0
Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 11 Tahun di Pelalawan, Pelaku Diamankan Polisi

Pelalawan — Tindakan keji dilakukan oleh seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pria tersebut tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah sang ibu, yang juga merupakan istri pelaku, menyadari adanya perubahan drastis pada sikap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan laporan yang diterima oleh media kami, kasus ini mencuat ketika ibu korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang berbeda dari biasanya. Dengan penuh kehati-hatian dan kasih sayang, ia pun membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari bujukan itulah, korban akhirnya berani mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah tirinya.

Tidak tinggal diam, ibu korban langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian memilukan ini ke Polres Pelalawan pada tanggal 23 Juni 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

"Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, dalam keterangan resmi yang diterima tim kami, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pencabulan tersebut diduga telah terjadi lebih dari satu kali di kediaman mereka. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Pelaku berinisial A kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Seorang ayah tiri yang semestinya berperan sebagai pelindung, justru menjadi predator bagi anak yang seharusnya ia lindungi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelalawan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada korban lain dalam perbuatan bejatnya tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User