Bawa 50 Butir Amunisi Tanpa Izin, Wanita Portugal Diamankan di Bandara Bali
Badung - Seorang warga negara Portugal berinisial ACRDCFN (47) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menemukan 50 butir amunisi di dalam tas
Badung - Seorang warga negara Portugal berinisial ACRDCFN (47) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah petugas keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menemukan 50 butir amunisi di dalam tas bawaannya. Perempuan tersebut diamankan saat hendak melakukan perjalanan internasional tanpa dilengkapi dokumen resmi kepemilikan amunisi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa ini terungkap pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 23.28 Wita. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area Security Check Point (SCP) Keberangkatan Internasional.
Kecurigaan petugas bermula ketika layar monitor X-Ray menampilkan citra benda-benda yang dianggap mencurigakan di dalam sebuah tas ransel. Pemilik tas diketahui merupakan penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi. Dengan prosedur yang berlaku dan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tas, petugas Avsec pun melanjutkan pemeriksaan secara manual.
Kronologi Penemuan dan Pengamanan
Saat dilakukan penggeledahan manual, petugas mendapati sejumlah benda berbentuk amunisi yang tersimpan rapi di dalam ransel tersebut. Setelah dihitung, total amunisi yang dibawa tanpa izin itu mencapai 50 butir. Temuan ini sontak membuat petugas keamanan meningkatkan status kewaspadaan dan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Petugas kami menemukan amunisi tersebut saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atau izin membawa amunisi," demikian keterangan yang diperoleh media kami dari pihak berwenang di bandara, Rabu (24/6/2026).
ACRDCFN langsung dibawa ke Pos Polisi Bandara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil interogasi awal terungkap bahwa wanita berusia 47 tahun itu tidak memiliki dokumen pendukung apa pun yang membenarkan kepemilikannya atas puluhan amunisi tersebut.
Proses Hukum di Bali
Kini, ACRDCFN harus mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menjerat pelaku dengan pasal terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api menjadi acuan utama dalam penanganan kasus ini, di mana ancaman hukumannya cukup berat, bisa mencapai hukuman penjara bertahun-tahun.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki dari mana asal amunisi tersebut dan untuk apa rencana penggunaannya," jelas sumber kepolisian kepada media kami.
Pihak imigrasi dan pengelola bandara mengapresiasi ketelitian petugas Avsec yang telah menggagalkan potensi penyelundupan benda berbahaya ini. Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur keamanan, terutama menjelang musim liburan.
"Kejadian ini membuktikan bahwa sistem keamanan berlapis di bandara kami berfungsi dengan efektif. Deteksi dini melalui X-Ray menjadi kunci pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam pesawat," ungkap perwakilan pengelola bandara, yang dikutip dari laporan media kami.
Sementara itu, pihak konsulat Portugal di Indonesia dikabarkan telah menerima informasi terkait penahanan warga negaranya tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap ACRDCFN masih terus berjalan di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Comments (0)