Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan markas judi online yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pen

Jul 07, 2026 - 23:43
0 0
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan markas judi online yang berpusat di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif pasca pengamanan ratusan WNA dari sebuah gedung perkantoran di lokasi tersebut pada Mei lalu. Angka ini menyusut dari total awal 321 WNA yang sempat diamankan petugas di tempat kejadian perkara.

Penyaringan dan Penetapan Tersangka

Proses hukum yang berjalan selama lebih dari sebulan terakhir membawa penyidik pada pengerucutan jumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam operasional jaringan perjudian daring internasional ini. Media kami melaporkan bahwa tidak semua individu yang sempat diamankan secara otomatis berstatus tersangka. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim secara cermat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan alat bukti digital untuk memisahkan antara pelaku utama, operator, serta mereka yang diduga hanya sebagai penghuni atau staf administrasi.

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Wakabareskrim menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari berbagai kewarganegaraan dan memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi kejahatan tersebut. Meskipun belum merinci secara detail komposisi negara asal para tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa sindikat ini dikendalikan secara terorganisir dan memanfaatkan gedung Hayam Wuruk Plaza Tower sebagai pusat kendali operasi (command center). Aktivitas yang dilaporkan oleh media kami menunjukkan bahwa lantai-lantai tertentu di gedung tersebut disulap menjadi ruang kerja mewah lengkap dengan perangkat komputer spesifikasi tinggi untuk melayani pasar perjudian di sejumlah negara Asia Tenggara.

Penetapan 287 tersangka ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber transnasional. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Polri juga terus berkoordinasi dengan interpol dan otoritas imigrasi mengingat mayoritas pelaku merupakan warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa selain memproses para tersangka, penyidik masih memburu beberapa otak pelaku yang diduga berada di luar negeri dan mengendalikan jaringan ini dari jarak jauh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User