JAKARTA — Bareskrim Polri baru saja meringkus AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, bersama enam orang anggotanya. Operasi internal ini mengguncang institusi karena para pelaku diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang menjadi target utama satuan mereka sendiri. Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang tengah gencar memberantas narkoba.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika di kawasan Ciputat dua pekan lalu. Jaringan itu diduga telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan melibatkan kurir serta bandar besar yang sebagian sudah ditangkap. Dari situ, penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum anggota Satnarkoba sebagai backing. Tim internal Bareskrim lalu melakukan pendalaman dan pengawasan ketat selama lebih dari satu bulan sebelum akhirnya melancarkan penindakan.
Kronologi Penangkapan
Dalam operasi senyap yang digelar serentak, AKP Pardiman diamankan di kediamannya, sementara enam anak buahnya ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka tidak melakukan perlawanan berarti. Petugas menyita sejumlah alat bukti terkait narkotika yang masih didalami jenis dan jumlahnya.
Keenam anggota yang ikut diciduk disebut-sebut memiliki peran aktif, bukan sekadar pengguna. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran. Padahal, mereka telah menjalani berbagai pelatihan integritas, tetapi justru tergoda oleh iming-iming keuntungan besar. Ironisnya, para personel ini sehari-harinya bertugas menangkap pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Pernyataan Resmi Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri membenarkan penangkapan tersebut. "Bareskrim telah mengamankan oknum Kasat Narkoba dan enam anggotanya. Saat ini sedang diperiksa intensif," ujarnya dalam keterangan tertulis. Meski demikian, pihak Humas belum merinci detail kronologi maupun jumlah dan jenis narkotika yang disita.
Penindakan ini ditegaskan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam membersihkan institusi dari personel nakal. "Tidak ada tempat bagi pengkhianat. Proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa intervensi," tegas perwira tinggi itu. Pimpinan Polri menegaskan, siapa pun yang melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu, tidak peduli jabatannya.
Sanksi Berat Menanti
Selain proses pidana, AKP Pardiman dan enam anggotanya terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik akan digelar setelah pemeriksaan kriminal selesai. Polres Tangsel telah menunjuk pelaksana tugas harian untuk mengisi kekosongan jabatan Kasat Narkoba.
Reaksi dari berbagai elemen masyarakat pun bermunculan. Aktivis antinarkoba menyambut baik langkah cepat Bareskrim, namun meminta agar proses hukum tidak berhenti di level pelaku lapangan saja. "Kami mendukung penuh. Jangan sampai ada upaya melindungi dengan alasan solidaritas korps. Periksa juga atasan yang lalai melakukan pengawasan," ujar seorang aktivis di Jakarta.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serupa di Polda Metro Jaya, memicu pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan internal di satuan-satuan narkoba. Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim masih terus melakukan pengembangan. Proses pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka diperkirakan akan berlangsung selama 1x24 jam ke depan untuk menentukan status hukum selanjutnya. Publik berharap momentum ini menjadi titik balik perbaikan menyeluruh di tubuh Polri.
Comments (0)