Bareskrim Ringkus Dua WN China Penyelundup 3,4 Kg Psikotropika di Soetta

BARU SAJA — Dua pria warga negara China dibekuk Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kedapatan menyelundupkan 3,4 kilogram psikotropika yang disembunyikan dalam kemasan kopi dan susu co...

Jul 12, 2026 - 04:26
0 0
Bareskrim Ringkus Dua WN China Penyelundup 3,4 Kg Psikotropika di Soetta

BARU SAJA — Dua pria warga negara China dibekuk Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kedapatan menyelundupkan 3,4 kilogram psikotropika yang disembunyikan dalam kemasan kopi dan susu cokelat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intelijen yang dilakukan secara senyap. Kedua tersangka tiba di Terminal 3 Kedatangan pada Kamis dini hari dan langsung masuk dalam radar pengawasan. Petugas mencurigai dua koper besar yang mereka bawa.

Kronologi Penangkapan

Setelah melewati mesin pemindai, petugas Bea Cukai bersama Bareskrim menemukan anomali pada puluhan bungkus kopi dan susu cokelat instan. Saat dibedah, bubuk putih yang tercium bukan aroma kopi melainkan zat kimia terlarang. Uji laboratorium cepat mengonfirmasi kandungan psikotropika golongan IV yang memiliki efek stimulan kuat.

Kedua tersangka langsung diamankan ke ruang pemeriksaan khusus di area bandara. Mereka dilaporkan sempat menolak menunjukkan identitas asli, namun paspor elektronik di ponsel mereka mengungkap kewarganegaraan Tiongkok. Penyidik kini mendalami jaringan pengiriman, karena diduga paket tersebut akan didistribusikan ke sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Modus dan Barang Bukti

  • 3,4 kg psikotropika dikemas dalam 68 bungkus kopi dan susu cokelat bermerek.
  • Tersangka menyatukan serbuk psikotropika dengan serbuk kopi asli untuk mengaburkan deteksi.
  • Kedua pelaku menggunakan rute penerbangan dari Guangzhou transit di Kuala Lumpur untuk mengecoh.
  • Barang bukti lain: dua koper, 4 ponsel, dan uang tunai Rp14 juta dalam pecahan baru.

Ancaman Hukuman

Polisi menerapkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Penyelundupan ini modusnya rapi karena mencoba memanfaatkan kelengahan pemeriksaan barang bawaan penumpang,” ujar Kasubdit Bareskrim Polri melalui keterangan tertulis. Saat ini kedua WN China itu ditahan di Rutan Bareskrim untuk proses hukum lanjutan. Penyidikan terus berkembang guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User