Sep 19, 2026
Jawa Barat

BANDUNG — Satlantas Polrestabes Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi

Suasana pagi di Kota Bandung selalu diwarnai oleh lalu lalang kendaraan yang memadati setiap sudut jalan. Bagi para pengendara bermotor, kelengkapan surat

BANDUNG — Satlantas Polrestabes Gelar Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi

Suasana pagi di Kota Bandung selalu diwarnai oleh lalu lalang kendaraan yang memadati setiap sudut jalan. Bagi para pengendara bermotor, kelengkapan surat kendaraan dan lisensi mengemudi merupakan syarat mutlak sebelum melaju di jalan raya. Memahami tingginya kesibukan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali mendekatkan pelayanan publik kepada warga melalui program pelayanan bergerak.

Pada Kamis, 10 September 2026, petugas mengerahkan unit mobil layanan bergerak untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil guna mengurai antrean panjang di kantor pusat kepolisian serta memberikan kepraktisan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di tengah rutinitas kerja harian.

Lokasi Strategis dan Jangkauan Layanan Mobile

Untuk memaksimalkan keterjangkauan masyarakat, Satlantas Polrestabes Bandung menempatkan armada SIM Keliling di dua titik vital kota. Lokasi pertama berada di King's Shopping Centre, Jalan Kepatihan, kawasan pusat perbelanjaan legendaris yang selalu ramai dikunjungi warga. Sementara itu, lokasi kedua ditempatkan di area selatan kota, yakni Pasar Modern Batununggal.

Kedua lokasi ini dipilih secara strategis karena kemudahan aksesibilitas serta fasilitas penunjang yang memadai bagi pemohon yang sedang menunggu antrean proses administrasi.

"Pelayanan SIM Keliling ini sangat membantu kami yang tidak sempat datang langsung ke Polrestabes. Prosesnya jauh lebih cepat dan tempatnya nyaman karena berada di pusat perbelanjaan," ujar salah satu warga yang memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM di kawasan Kepatihan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unit bergerak ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM golongan B, proses administrasi dan ujian penerbitan tetap harus dilakukan secara mendalam di Markas Polrestabes Bandung.

Rincian Biaya Resmi dan Dokumen Persyaratan

Kepastian tarif serta transparansi biaya menjadi fokus utama dalam pelayanan publik ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran biaya perpanjangan telah ditetapkan secara baku oleh pemerintah.

Berikut adalah estimasi rincian biaya yang perlu disiapkan oleh para pemohon sebelum mendatangi lokasi layanan:

Jenis Layanan / Komponen Biaya Tarif Resmi (Rp)
Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya Asuransi Keselamatan Rp 80.000
Pemeriksaan Kesehatan Rp 50.000

Selain menyiapkan dana sesuai tarif baku di atas, warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa dokumen pendukung sebagai syarat administrasi utama:

  • Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku beserta fisik KTP asli.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter resmi.
  • Surat Hasil Tes Psikologi khusus pemohon SIM.

Payung Hukum dan Imbauan Kesadaran Berlalu Lintas

Pelaksanaan perpanjangan lisensi mengemudi ini merupakan wujud ketertiban hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kepolisian terus mengimbau warga agar tidak menunda proses perpanjangan hingga masa berlaku SIM benar-benar kedaluwarsa. Keterlambatan walau satu hari dapat mengakibatkan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.

Penegakan hukum lalu lintas menekankan pentingnya kepemilikan lisensi yang sah. Sesuai ketentuan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa memiliki SIM dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Kesadaran hukum dan kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi penilangan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kehadiran layanan SIM Keliling di Kota Bandung ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga keabsahan dokumen berkendara mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User