BEKASI — Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan penggeledahan di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Langkah hukum represif ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan perkara tata kelola operasional pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, khususnya terkait proyek Kerja Sama Operasi (KSO) dengan mitra swasta.
"Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertam--Candra Pratama," ujar Anang Supriatna kepada awak media.
Kronologi Tindakan Penyidikan di Lingkungan Pemkot Bekasi
Penyidik Kejagung bergerak secara terstruktur untuk mengamankan alat bukti penting guna memperjelas konstruksi hukum perkara korupsi ini. Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum:
- Kedatangan Tim Penyidik: Tim penyidik Jampidsus Kejagung mendatangi kantor instansi terkait di Pemkot Bekasi sejak pagi hari dengan pengawalan ketat untuk memastikan proses pemeriksaan dokumen berjalan kondusif.
- Pemeriksaan Ruangan Strategis: Sejumlah ruangan yang berkaitan langsung dengan pembinaan BUMD, pengawasan aset daerah, dan administrasi kerja sama migas diperiksa secara mendalam.
- Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik: Penyidik mengamankan puluhan bundel berkas kontrak perjanjian, laporan keuangan, arsip persetujuan KSO, serta perangkat penyimpanan digital.
- Penyusunan Berita Acara: Seluruh dokumen yang disita diinventarisasi di hadapan perwakilan pejabat Pemkot Bekasi sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejagung Jakarta.
Fokus Perkara: Skema KSO dan Kerugian Keuangan Negara
Dugaan penyimpangan ini berakar dari pelaksanaan perjanjian KSO antara BUMD milik Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sumur gas atau distribusi migas. Penyidik menduga ada klausul kontrak dan tata kelola pembagian bagi hasil yang merugikan keuangan negara atau daerah secara signifikan.
Beberapa poin krusial yang saat ini didalami tim penyidik Kejagung meliputi:
- Legalitas Prosedur KSO: Penyelidikan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa serta persetujuan kepala daerah dalam pembentukan kerja sama.
- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penelusuran aliran dana penerimaan operasional migas yang diduga tidak disetorkan secara penuh ke kas BUMD maupun kas daerah Kota Bekasi.
- Penyalahgunaan Wewenang Pejabat: Indikasi keterlibatan oknum direksi BUMD dan pejabat struktural Pemkot Bekasi dalam meloloskan perjanjian yang timpang.
Langkah Lanjutan Penyidik Jampidsus
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan saat ini berada pada tahap penguatan bukti materiel. Dokumen hasil penggeledahan akan segera diverifikasi oleh tim auditor forensik untuk menghitung estimasi pasti kerugian keuangan negara.
Selain menyita barang bukti, Kejagung dijadwalkan segera memanggil saksi-saksi kunci, mulai dari jajaran direksi PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, petinggi perusahaan mitra KSO, hingga pejabat birokrasi terkait di lingkungan Pemkot Bekasi guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Comments (0)