Aturan Tar-Nikotin Rokok Diperketat, Kemenperin Ungkap Rp 700 T Bisa Melayang

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keberatan serius terhadap sejumlah poin krusial dalam rancangan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang

Jul 08, 2026 - 00:33
0 0
Aturan Tar-Nikotin Rokok Diperketat, Kemenperin Ungkap Rp 700 T Bisa Melayang

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan keberatan serius terhadap sejumlah poin krusial dalam rancangan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah usulan pembatasan kadar tar dan nikotin yang dinilai sangat ketat, yang dianggap berpotensi menggerus nilai ekonomi industri hasil tembakau (IHT) secara signifikan hingga mencapai lebih dari Rp 700 triliun. Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, dalam sebuah pernyataan yang diterima media kami.

Merrijantij mengungkapkan bahwa dalam rancangan aturan tersebut, kadar tar pada rokok dibatasi maksimal hanya 10 miligram. Ia menegaskan bahwa parameter ini sangat problematis bagi industri rokok di Tanah Air. Tingginya kadar tar pada produk rokok Indonesia, menurutnya, merupakan karakteristik alami dari jenis rokok yang mendominasi pasar, yakni rokok kretek. Berbeda dengan rokok putih yang memiliki kadar tar lebih rendah, rokok kretek mengandung cengkeh yang secara alamiah mempengaruhi komposisi kimiawi dalam asapnya.

Dominasi Kretek dan Ancaman Ekonomi

Berdasarkan data yang dipaparkan, pangsa pasar rokok kretek di Indonesia sangat dominan, mencapai sekitar 97% dari total produksi. Sementara itu, pangsa pasar rokok putih hanya berkisar di angka 3%. Dengan struktur pasar yang sangat timpang tersebut, penerapan batas maksimal tar sebesar 10 miligram diprediksi akan memukul hampir seluruh lini produksi industri tembakau nasional.

"Jika kadar tar dibatasi hanya 10 miligram, kami menilai hal ini akan mengganggu sektor industri secara masih dan menyebabkan potensi kehilangan nilai ekonomi yang sangat besar, yakni sekitar Rp 700 triliun," tegas Merrijantij dalam keterangannya, seperti dikutip dari laporan media kami. Ia merinci bahwa nilai ekonomi tersebut mencakup seluruh rantai pasok IHT, mulai dari sektor pertanian tembakau dan cengkeh yang melibatkan jutaan petani, sektor manufaktur, hingga sektor distribusi dan ritel.

Lebih lanjut, Kemenperin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah sangat besar. Penerapan aturan yang tidak mempertimbangkan karakteristik unik rokok kretek dikhawatirkan tidak hanya mematikan industri, tetapi juga menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan. Pemerintah pun diminta untuk lebih bijak dalam menyusun regulasi, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat tanpa harus mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang begitu luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User