AS Bantah Cagar Alam China di Scarborough Reef Laut China Selatan
Amerika Serikat menolak tegas kebijakan baru Beijing yang menetapkan Scarborough Reef di Laut China Selatan sebagai cagar alam nasional. Keputusan Washingt
Amerika Serikat menolak tegas kebijakan baru Beijing yang menetapkan Scarborough Reef di Laut China Selatan sebagai cagar alam nasional. Keputusan Washington ini menandakan eskalasi retorika diplomatik di salah satu jalur perairan paling kontroversial di dunia. Jabatan Kerja Sama Keamanan Pertahanan AS menyatakan bahwa tindakan China tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan dianggap sebagai upaya tak tulus untuk melegitimasi kontrol de facto di perairan yang menjadi sengketa multilateral.
Scarborough Reef, yang dikenal juga sebagai Bajo de Masinloc oleh Filipina dan Huangyan Dao oleh China, merupakan atol karang strategis yang berada dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Filipina. Beijing secara sepihak memperluas yurisdiksinya dengan menerbitkan peraturan konservasi laut yang membatasi aktivitas nelayan asing dan penelitian ilmiah di kawasan tersebut. Langkah ini dinilai Washington sebagai bentuk baru dari agresi maritim yang mengaburkan tujuan ekonomi-politik di balik retorika pelestarian lingkungan.
Konteks Hukum dan Sengketa Wilayah
Sengketa di Laut China Selatan melibatkan klaim bertumpuk dari enam negara: China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Namun, Beijing mengklaim hampir 90 persen perairan tersebut melalui garis sembilan putus (nine-dash line) yang telah dinyatakan tidak memiliki basis hukum oleh Mahkamah Arbitrase Permanen pada tahun 2016. Penetapan cagar alam nasional di Scarborough Reef dianggap sebagai upaya China untuk mengkonsolidasikan klaimnya meski keputusan arbitrase telah menganulir hak historis Beijing atas kawasan itu.
"Penetapan cagar alam ini merupakan upaya taktis Beijing untuk mengokohkan klaim teritorialnya di bawah kedok konservasi lingkungan. Masyarakat internasional harus melihat ini sebagai bagian dari strategi salami slicing yang sistematis," ujar pengamat hubungan internasional dan hukum laut dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Widjajanto.
| Aspek | Posisi Amerika Serikat | Posisi China |
|---|---|---|
| Status Scarborough Reef | Perairan internasional & ZEE Filipina | Territori bersejarah China |
| Aturan Cagar Alam | Tidak mengikat secara hukum internasional | Yurisdiksi nasional berdasarkan kedaulatan |
| Operasi Militer | Freedom of Navigation Operations (FONOPs) | Patroli penjaga laut dan militer reguler |
Implikasi Keamanan Indo-Pasifik
Penolakan AS terhadap klaim cagar alam China bukan sekadar pernyataan diplomatik biasa. Washington telah mengirimkan sinyal kuat kepada sekutu-sekutunya di kawasan Indo-Pasifik, khususnya Filipina, bahwa Amerika Serikat tetap berkomitmen penuh terhadap keamanan kawasan sesuai dengan Traktat Pertahanan Mutual tahun 1951. Komando Indo-Pasifik AS (INDOPACOM) secara rutin melaksanakan operasi navigasi bebas (FONOP) di dekat fitur-fitur yang diduduki China untuk menegaskan hak lintas laut yang melekat pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Kawasan Laut China Selatan menjadi jalur vital bagi perdagangan global dengan nilai ekonomi yang melintas mencapai 3,4 triliun dolar AS setiap tahunnya. Selain itu, perairan ini kaya akan sumber daya perikanan yang menyumbang sekitar 12 persen dari total tangkapan nelayan global. Kontrol atas Scarborough Reef memberikan China keuntungan strategis tidak hanya secara militer tetapi juga dalam menguasai akses sumber daya hayati yang menjadi mata pencaharian jutaan nelayan di kawasan Asia Tenggara.
Filipina, sebagai negara pesisir yang paling merasakan dampak langsung dari agresi China, telah mengajukan protes diplomatik berulang kali terkait kehadiran kapal-kapal penjaga laut China di perairan Bajo de Masinloc. Manila menegaskan bahwa Scarborough Reef berada dalam 200 mil laut garis pangkal sesuai ketentuan UNCLOS, sehingga jatuh sepenuhnya di bawah yurisdiksi nasional Filipina. Penetapan cagar alam oleh Beijing dianggap sebagai pelanggaran berulang terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Filipina atas sumber daya alam di ZEE-nya.
Respons Regional dan Tantangan Keamanan
Negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menyikapi ketegangan ini dengan keprihatinan mendalam. Vietnam dan Malaysia yang memiliki tumpang tindih klaim di Laut China Selatan mulai memperkuat kerja sama pertahanan bilateral dengan mitra ekstra-regional untuk menyeimbangkan dominasi militer China. Sementara itu, Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa meski tidak menjadi klaiman langsung di Laut China Selatan, integritas wilayah Natuna yang berbatasan dengan garis sembilan putus harus dijaga berdasarkan prinsip hukum internasional.
"Sengketa ini bukan lagi masalah bilateral antara China dan Filipina, melainkan ujian solidaritas ASEAN dalam menghadapi revisionisme kekuatan besar. Jika cagar alam ini dibiarkan, preseden berbahaya akan tercipta di mana lingkungan digunakan sebagai instrumen aneksasi," tambah Dr. Widjajanto dalam analisisnya.
Washington menekankan bahwa setiap upaya untuk membatasi navigasi dan penerbangan bebas di Laut China Selatan akan menghadapi penolakan tegas dari komunitas internasional. Pemerintah AS juga mendesak China untuk menarik aturan cagar alam yang dinilai sepihak dan menghormati hak-hak negara-negara pesisir lainnya sesuai dengan hukum laut internasional. Langkah selanjutnya dari Washington diprediksi akan melibatkan peningkatan patroli maritim gabungan bersama sekutu-sekutu regional untuk memastikan bahwa Scarborough Reef tetap menjadi perairan yang dikelola berdasarkan hukum, bukan kekuatan sepihak.