Anggota DPR Minta Taufik Hidayat Penyekap Pacar di Bandung Dihukum Kebiri
Jakarta - Seorang anggota parlemen dari Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan kecaman keras atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, seorang
Jakarta - Seorang anggota parlemen dari Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan kecaman keras atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, seorang perempuan berinisial YTR (29), di sebuah indekos kawasan Bandung. Dalam pernyataan resmi yang diterima media kami, Kamis (25/6/2026), ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, bahkan merekomendasikan hukuman kebiri bagi pelaku yang telah merampas kebebasan korban selama tiga tahun.
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi," tegas Abdullah.
Pernyataan Tegas DPR Minta Aparat Tanpa Kompromi
Dalam keterangannya kepada media kami, Abdullah menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menilai kejahatan ini telah melampaui batas kemanusiaan karena mengakibatkan trauma fisik dan psikis yang luar biasa panjang bagi korban. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa vonis berat harus segera dipertimbangkan oleh majelis hakim nantinya.
"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri."
Hukuman Berat Didasari Riwayat Kekerasan Berulang
Desakan untuk menerapkan hukuman kebiri dan pemberatan sanksi ini tidak lepas dari fakta mengejutkan yang terungkap di balik rekam jejak pelaku. Menurut laporan yang dihimpun, Taufik Hidayat tidak hanya melakukan penyekapan terhadap YTR, tetapi juga diduga memiliki riwayat kelam dalam rumah tangganya. Abdullah menyoroti bahwa mantan istri pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan, sehingga pola tindak kejahatan ini menunjukkan adanya kecenderungan predatoris yang sangat membahayakan masyarakat.
Anggota Komisi III tersebut mendesak agar penyidik tidak hanya berhenti pada jeratan pasal penganiayaan dan perampasan kemerdekaan. Ia berharap jaksa penuntut umum dapat menyusun dakwaan kumulatif yang maksimal agar menimbulkan efek jera. "Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk mendapatkan keringanan hukuman, mengingat penderitaan korban yang telah berlangsung bertahun-tahun dan fakta bahwa ini bukan kejahatan pertama yang dilakukannya terhadap perempuan," pungkasnya.
Proses hukum terhadap Taufik Hidayat kini sepenuhnya berada di tangan Polda Jawa Barat. Publik menantikan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara ini sekaligus memastikan hak perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.
Comments (0)