Ambil Kendaraan Barang Bukti Kecelakaan Gratis, Kalau Disuruh Bayar Segera Lapor
Kendaraan yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas lazim diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan d
Kendaraan yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas lazim diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi perkara rampung, kendaraan tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik sahnya tanpa dikenakan biaya sepeser pun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya yang kini tengah membuka program pengambilan ratusan kendaraan barang bukti kecelakaan secara cuma-cuma.
Mengacu pada pengumuman resmi yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, layanan ini mencakup 417 unit kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga berhak dikembalikan kepada para pemiliknya. Program pengambilan ini dijadwalkan berlangsung hingga 14 Juli 2026, bertempat di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk mengurus proses pengambilan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses serah terima kendaraan. "Seluruh pelayanan pengambilan kendaraan barang bukti kami pastikan gratis. Jika ada oknum yang meminta uang, masyarakat jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kami," ujarnya menekankan komitmen institusi terhadap transparansi dan penolakan praktik pungutan liar. Laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.
Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil unitnya diharapkan membawa dokumen pendukung seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa kendaraan sudah bisa dikembalikan. Langkah ini diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi dan memastikan bahwa kendaraan diserahkan kepada pihak yang berhak. Apabila dokumen telah lengkap, pemilik tinggal mendatangi lokasi yang telah ditentukan pada jam kerja dan mengikuti prosedur administrasi yang sederhana tanpa dipungut biaya.
Program pembebasan biaya ini menjadi bagian dari instruksi pimpinan Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menghilangkan stigma birokrasi berbelit. Masyarakat yang kendaraannya termasuk dalam daftar barang bukti diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunda pengambilan hingga mendekati batas akhir program. Informasi lebih rinci mengenai daftar kendaraan dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Surabaya. Demikian laporan yang berhasil dihimpun Beritatercepat.com dari sumber kepolisian.
Comments (0)