Alphard Bundaran HI Gunakan Pelat Palsu, Tiga Polisi Terima Sanksi

BARU SAJA — Sebuah Toyota Alphard hitam yang memicu kemacetan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat dipastikan menggunakan pelat nomor palsu. Pengemudi nekat menerobos lampu merah p...

Jul 28, 2026 - 03:21
0 0
Alphard Bundaran HI Gunakan Pelat Palsu, Tiga Polisi Terima Sanksi

BARU SAJA — Sebuah Toyota Alphard hitam yang memicu kemacetan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat dipastikan menggunakan pelat nomor palsu. Pengemudi nekat menerobos lampu merah pada Kamis pagi demi menghindari aturan ganjil genap.

Polisi menindak tegas peristiwa ini. Tiga anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat dijatuhi sanksi etik atas keterlibatan mereka. Saksi mata merekam detik-detik Alphard itu melintas persimpangan dengan kecepatan tinggi, nyaris menabrak penyebrang jalan.

Kronologi dan Bukti Awal

Rekaman CCTV dan video warga menunjukkan mobil bernomor polisi D 1 CK itu melaju dari arah Medan Merdeka Selatan menuju Bundaran HI. Saat lampu lalu lintas berwarna merah, kendaraan justru menambah kecepatan. Petugas patroli yang berjaga segera melakukan pengejaran.

Setelah dihentikan, pemeriksaan lapangan mengungkap pelat yang terpasang tidak sesuai data STNK. Nomor rangka kendaraan yang dicek melalui database regident menegaskan pelat asli kendaraan adalah D 1688 ZY—pelat yang sudah lama diblokir karena kasus pajak dan laporan penipuan.

Menyasar Ganjil Genap

Hasil interogasi awal menyebutkan sopir berinisial MK, 37 tahun, sengaja mengganti pelat agar lolos sistem ganjil genap yang berlaku di ruas jalan protokol Jakarta. “Kami menggunakan data pelat palsu untuk hari genap, padahal pelat asli termasuk ganjil,” aku MK di hadapan penyidik. Pelaku diketahui residivis kasus pemalsuan dokumen kendaraan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Metro Jaya menyita mobil dan menahan MK. Ancaman hukuman penjara mencapai enam tahun karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP tentang pemalsuan.

Sanksi Etik bagi Tiga Anggota Polda Jabar

KONFIRMASI mengejutkan muncul setelah penyelidikan mendalam: tiga personel Polda Jabar terbukti membantu menyediakan pelat palsu tersebut. Mereka terdiri dari satu perwira menengah berpangkat AKP dan dua brigadir. Ketiganya tidak bertugas di fungsi lalu lintas, melainkan di bagian logistik.

“Propam Polda Jabar telah memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi ke daerah terpencil, dan wajib lapor setiap pekan selama enam bulan,” ujar Kabid Propam dalam konferensi pers mendadak. Keterlibatan ini menjadi preseden buruk karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menegakkan aturan.

Fakta-fakta kunci dari insiden ini:

  • Pelat D 1 CK adalah rekayasa; pelat asli D 1688 ZY diblokir.
  • Pengemudi menerobos lampu merah pukul 08.12 WIB terekam dua kamera ETLE.
  • Tiga anggota Polda Jabar diberi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
  • Kendaraan disita sebagai barang bukti dan pengemudi ditahan di Rutan Polda Metro.

Evakuasi dan Dampak Lalu Lintas

Petugas melakukan evakuasi Alphard menggunakan derek setelah penumpang di dalamnya—seorang perempuan dan anak kecil—diamankan ke pos polisi terdekat. Arus di Jalan MH Thamrin hingga Bundaran HI mengalami stagnasi selama 45 menit akibat penutupan satu lajur. Kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan kendaraan mencurigakan melalui kanal 110.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi mendalami jaringan pemalsu pelat yang diduga melibatkan bengkel kendaraan mewah di Bandung. “Kami tidak akan berhenti pada tiga orang ini saja. Jaringan pasti lebih besar,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya. UPDATE akan disampaikan dalam 24 jam ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User