AKSI MALING MOTOR DI PESANGGRAHAN BERAKHIR DI TANGAN POLISI SAAT DORONG KENDARAAN CURIAN

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polsek Pesanggrahan berhasil membekuk seorang pria berinisial ADP (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan terjadi secara dramatis k

Jul 06, 2026 - 13:10
0 0
AKSI MALING MOTOR DI PESANGGRAHAN BERAKHIR DI TANGAN POLISI SAAT DORONG KENDARAAN CURIAN

JAKARTA – Aparat kepolisian dari Polsek Pesanggrahan berhasil membekuk seorang pria berinisial ADP (33) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan terjadi secara dramatis ketika pelaku tengah mendorong motor hasil curiannya di kawasan Jalan Medan, Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotornya pada Kamis pagi, 25 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritatercepat.com, aksi pencurian tersebut berlangsung di sebuah permukiman padat penduduk di Jalan Medan. Korban yang baru saja memarkirkan kendaraannya di depan rumah, tak menyadari bahwa motornya telah menjadi incaran pelaku. Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan langsung bergerak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Siswanto, tim melakukan penyelidikan dengan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.

Patroli Cepat dan Penangkapan

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pihaknya mengintensifkan patroli wilayah begitu laporan diterima. “Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Siswanto melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli wilayah,” ujar AKP Seala kepada awak media, Kamis (2/7/2026). Patroli tersebut membuahkan hasil saat petugas melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang mendorong sepeda motor tanpa pelat nomor yang jelas di sekitar lokasi kejadian.

Ketika dihampiri, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun dengan sigap petugas berhasil mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, motor yang didorong oleh ADP ternyata cocok dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang. Pelaku pun tak dapat mengelak dan langsung digiring ke Mapolsek Pesanggrahan untuk proses lebih lanjut.

Modus Operandi dan Latar Belakang

Dari hasil interogasi sementara, ADP diketahui sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa di wilayah Jakarta Selatan. Modus yang digunakan cukup sederhana: pelaku mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel atau menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil menyalakan mesin, ia biasanya langsung membawa kabur motor tersebut. Namun, dalam kasus ini, diduga motor mengalami gangguan teknis sehingga pelaku terpaksa mendorongnya. Kondisi inilah yang mempermudah petugas mengenali dan menangkapnya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bapak Iptu Siswanto melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli wilayah,” – AKP Seala Syah Alam, Kapolsek Pesanggrahan.

Saat ini, ADP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendraannya, serta selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi kejahatan serupa.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Pesanggrahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Beritatercepat.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User