Aksi Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah di HI Berujung Sanksi Etik

BREAKING — Sebuah Toyota Alphard hitam menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada jam sibuk pagi tadi. Mobil itu kemudian terungkap menggunakan pelat nomor palsu untuk menghin...

Jul 28, 2026 - 02:11
0 0
Aksi Alphard Pelat Palsu Terobos Lampu Merah di HI Berujung Sanksi Etik

BREAKING — Sebuah Toyota Alphard hitam menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada jam sibuk pagi tadi. Mobil itu kemudian terungkap menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.

Kronologi Kejar-kejaran Singkat

Petugas lalu lintas yang berjaga di simpang Sarinah melihat Alphard tersebut melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin. Saat lampu berganti merah, mobil justru tancap gas dan nyaris menyerempet penyeberang. Patroli langsung mengejar dan menghentikan kendaraan di depan Hotel Indonesia Kempinski.

Sopir sempat menolak turun dan berdebat dengan petugas. Setelah diperiksa, nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan data registrasi. Pelat asli disembunyikan di bagasi. Polisi juga menemukan alat pemantau radio komunikasi yang diduga untuk memantau posisi patroli ganjil genap.

Pelat Palsu untuk Akali Ganjil Genap

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku sudah dua bulan terakhir menggunakan pelat palsu agar bebas melintas di jalur ganjil genap kapan saja. Pelat tersebut dibuat melalui jasa online dengan harga Rp750 ribu. Modus ini memungkinkan kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melaju di tanggal ganjil tanpa terdeteksi kamera ETLE.

Petugas menjerat sopir dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas tentang penggunaan pelat nomor tidak sah, dengan ancaman pidana dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Kendaraan langsung ditahan.

Tiga Anggota Polda Jabar di Dalam Mobil

Yang mengejutkan, di dalam Alphard terdapat lima penumpang, tiga di antaranya anggota aktif Polda Jawa Barat berpangkat Bripda dan Bripka. Mereka dalam perjalanan dinas luar daerah, namun sopir yang mengemudi adalah warga sipil, rekan bisnis salah satu anggota.

Ketiga polisi itu tidak melakukan intervensi saat penindakan. Meski begitu, Propam Polda Jabar langsung menjatuhkan sanksi etik berupa penempatan khusus selama tujuh hari. Kepala Bidang Propam menegaskan anggota seharusnya melarang penggunaan pelat palsu dan melaporkan pelanggaran yang diketahui.

Fakta Kunci

  • Waktu kejadian: Kamis pagi, pukul 07.45 WIB
  • Lokasi: Simpang lampu merah Sarinang – Bundaran HI
  • Kendaraan: Toyota Alphard hitam pelat palsu
  • Tersangka utama: Sopir sipil berinisial AR, 38 tahun
  • Penumpang: Tiga polisi Polda Jabar, dua warga sipil
  • Alat bukti: Pelat palsu, radio pemantau, STNK asli disembunyikan
  • Sanksi polisi: Penempatan khusus 7 hari, pemeriksaan etik lanjutan

Respons Pimpinan

Kapolda Metro Jaya menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang melibatkan aparat, meskipun tidak bertugas langsung. Koordinasi dengan Polda Jabar dilakukan untuk memastikan proses etik berjalan transparan. Sementara itu, Polda Jabar berjanji akan menindak tegas ketiga anggotanya dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran seluruh personel.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan pelat palsu di Jakarta. Data Ditlantas Polda Metro mencatat sepanjang 2026 sudah ada 147 kasus serupa, naik 23 persen dari periode sama tahun lalu. Penindakan kerap terkendala karena banyak pelaku berasal dari kalangan mampu yang membeli jasa pelat palsu secara daring.

Masyarakat diimbau melaporkan kendaraan mencurigakan melalui aplikasi LAPOR! atau call center 110. Polda Metro juga memperkuat patroli di titik rawan ganjil genap dengan kamera mobile yang bisa mendeteksi pelat tidak sesuai spesifikasi teknis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User