Monday, 24 August 2026 | 08:10 WIB

Ahli Febrie: Praperadilan Bukan Tempat Mengadili Tersangka

Praperadilan tidak boleh dijadikan ajang untuk mengadili tersangka. Ahli Febrie menegaskan hal itu dalam sidang yang BARU SAJA digelar di pengadilan. Pemeriksaan praperadilan hanya menyentuh aspek pro...

Aug 24, 2026 - 00:32
0 0
Ahli Febrie: Praperadilan Bukan Tempat Mengadili Tersangka

Praperadilan tidak boleh dijadikan ajang untuk mengadili tersangka. Ahli Febrie menegaskan hal itu dalam sidang yang BARU SAJA digelar di pengadilan. Pemeriksaan praperadilan hanya menyentuh aspek prosedur. Materi perkara bukan wilayah kewenangannya. Forum yang berwenang menilai kesalahan tetap pengadilan pokok perkara.

Febrie menjelaskan batas itu sudah tegas diatur undang-undang. Praperadilan lahir dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaga ini menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Lembaga ini tidak memutus salah atau tidaknya seseorang. Kedudukan keduanya berbeda dan tidak boleh dicampur.

Kewenangan Praperadilan Terbatas

Menurut Pasal 77 KUHAP, praperadilan berwenang memeriksa sah tidaknya penangkapan. Kewenangan itu juga mencakup sah tidaknya penahanan. Termasuk sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Ada pula kewenangan atas ganti kerugian dan rehabilitasi. Daftar itu bersifat terbatas dan tidak bisa diperluas sembarangan.

Mahkamah Konstitusi pernah memperluas sedikit jangkauan lembaga ini. Melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII-2014, penetapan tersangka bisa diuji. Namun perluasan itu tetap berada dalam ranah prosedur. Penetapan tersangka diuji dari segi bukti permulaan yang cukup. Bukan dari segi terbukti tidaknya perbuatan pidana.

Karena itu, praperadilan bukan pengadilan penuh. Hakim praperadilan tidak memeriksa alat bukti secara mendalam. Tidak menilai kekuatan pembuktian untuk pemidanaan. Tidak pula menjatuhkan hukuman. Semua tahapan itu hanya ada di sidang pokok perkara.

Uji Formal, Bukan Materi

Ahli menekankan pembedaan uji formal dan uji materi. Praperadilan bekerja pada lapisan formal. Contohnya, apakah penahanan diterbitkan pejabat yang berwenang. Apakah penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang cukup. Apakah penghentian penyidikan disertai alasan yang sah.

Materi perkara adalah persoalan yang jauh lebih dalam. Materi mencakup peristiwa pidana dan kesalahan tersangka. Materi juga mencakup pertanggungjawaban dan pidana yang layak. Menilai materi di praperadilan berarti melampaui kewenangan. Hakim yang melakukannya dinilai bertindak di luar batas wewenangnya.

Febrie mengingatkan konsekuensi dari pelampauan itu. Putusan bisa dianggap cacat secara hukum. Proses peradilan justru menjadi tidak pasti. Alih-alih melindungi, forum yang salah sasaran merugikan semua pihak. Kepastian hukum adalah tujuan utama hukum acara pidana.

Perlindungan Tersangka Tetap Terjaga

Pembatasan ini tidak berarti tersangka kehilangan perlindungan. Tersangka tetap punya hak membela diri. Hak itu diuji secara penuh di sidang pokok perkara. Praperadilan hadir untuk memastikan prosedur aparat berjalan benar. Jika prosedur cacat, praperadilan dapat membatalkan tindakan itu.

Penahanan yang tak berdasar bisa dinyatakan tidak sah. Penetapan tersangka bisa gugur tanpa bukti permulaan. Penghentian penyidikan yang keliru bisa dibatalkan. Namun pembatalan itu bukan vonis atas kesalahan tersangka. Vonis hanya lahir dari pemeriksaan pokok perkara.

Menjaga Kepastian Hukum

Pemisahan kewenangan ini menjaga tertib beracara. Sistem peradilan pidana punya tahapan yang jelas. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan saling berurutan. Setiap forum punya tugas dan batas masing-masing. Mencampuradukkan fungsi merusak keseluruhan proses.

Ahli juga menyoroti potensi penyalahgunaan praperadilan. Ada pihak yang memakai forum ini untuk menyerang materi perkara. Tujuannya mengulur waktu atau mencari kemenangan prosedural. Praktik semacam itu keliru menurut hukum acara. Gugatan yang melampaui kewenangan hanya membuang waktu pengadilan.

Putusan praperadilan tidak mengikat penilaian materi. Sidang pokok perkara tetap bisa berjalan. Jaksa tetap dapat melanjutkan penuntutan. Penyidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Ahli menegaskan titik ini agar tidak terjadi salah tafsir.

Implikasi bagi Semua Pihak

Bagi aparat penegak hukum, ini menjadi pengingat penting. Setiap tindakan prosesual harus dikerjakan dengan teliti. Bagi tersangka dan kuasa hukum, forum yang tepat harus dipilih. Menggugat hal di luar kewenangan hanya mengulur waktu. Hasil akhirnya justru merugikan kepentingan pemohon sendiri.

Praperadilan tetap instrumen penting dalam hukum acara pidana. Lembaga ini menjaga hak tersangka dari kesewenangan prosedur. Namun praperadilan bukan pengadilan kedua. Menjadikannya ajang mengadili tersangka adalah kekeliruan mendasar. Perkembangan persidangan masih akan terus dilaporkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User