36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Upaya memberantas praktik perjudian daring terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meminta seluruh perbankan untuk memblokir 36.191 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi

Jul 08, 2026 - 08:11
0 0
36.191 Rekening Terkait Judi Online Diblokir!

Upaya memberantas praktik perjudian daring terus diperkuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meminta seluruh perbankan untuk memblokir 36.191 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk melindungi perekonomian nasional dan integritas sektor keuangan dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.

Permintaan pemblokiran massal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan itu, Dian menekankan bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa ditawar karena dampaknya yang sistemik terhadap stabilitas keuangan masyarakat.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana.

Proses pemblokiran tidak dilakukan secara serta-merta. OJK mewajibkan bank untuk terlebih dahulu menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD), yakni proses uji tuntas yang lebih mendalam terhadap profil dan riwayat transaksi nasabah. Langkah ini untuk memastikan bahwa rekening yang diblokir benar-benar memiliki kaitan erat dengan aktivitas judi, bukan sekadar kecurigaan awal. Apabila hasil EDD mengonfirmasi indikasi tersebut, maka pemblokiran akan segera dilakukan.

OJK menilai bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dana dari aktivitas ilegal ini sering kali mengalir melalui sistem perbankan tanpa terdeteksi, sehingga dapat merusak kepercayaan publik terhadap layanan keuangan formal. Selain itu, praktik ini juga memicu masalah sosial seperti meningkatnya angka kriminalitas dan kebangkrutan rumah tangga yang pada akhirnya membebani perekonomian nasional.

Sebagai bagian dari kebijakan perlindungan konsumen, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran dan iklan judi online yang semakin marak di platform digital. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan rekening-rekening mencurigakan yang mereka temui agar pihak berwenang dapat bertindak cepat. Kolaborasi antara regulator, perbankan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran judi daring di Indonesia.

Langkah pemblokiran ribuan rekening ini menjadi bukti keseriusan pemerintah melalui OJK dalam menjaga kesehatan ekosistem keuangan nasional. Ke depan, OJK berencana untuk terus meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan sistem pemantauan transaksi real-time yang mampu mendeteksi pola-pola transaksi judi secara lebih akurat. Dengan demikian, rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat segera diidentifikasi sebelum sempat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pengawasan sektor keuangan akan terus disampaikan melalui kanal resmi. Masyarakat dapat mengikuti laporan mendalam seputar kebijakan OJK hanya di Beritatercepat.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User