30 Tahun Kudatuli, Komnas HAM Didesak Selidiki Projustisia
Jakarta - Tiga dasawarsa berlalu sejak peristiwa berdarah 27 Juli 1996, namun jejak keadilan masih samar. Amnesty International kini mendorong Komnas HAM untuk segera membuka penyelidikan projustisia,...
Jakarta - Tiga dasawarsa berlalu sejak peristiwa berdarah 27 Juli 1996, namun jejak keadilan masih samar. Amnesty International kini mendorong Komnas HAM untuk segera membuka penyelidikan projustisia, menandai babak baru pengusutan kasus yang dikenal sebagai Kudatuli.
Peringatan Kelam yang Tak Kunjung Usang
Kudatuli, singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, terjadi pada 27 Juli 1996. Massa pendukung kubu Soerjadi—yang didukung pemerintah Orde Baru—menyerbu menguasai kantor DPP PDI di Jakarta Pusat, markas pendukung Megawati Soekarnoputri. Serangan ini dipicu konflik internal partai yang telah memanas sebelumnya. Bentrokan berlangsung sengit, menewaskan sedikitnya lima orang dan melukai puluhan lainnya. Gedung partai dibakar, sementara aparat keamanan dinilai tidak sigap melindungi.
Tragedi ini menjadi luka politik yang tak kunjung sembuh. Berbagai upaya hukum mandek. Bahkan, Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk saat itu menemukan indikasi pelanggaran HAM berat, namun rekomendasinya tidak membuahkan proses hukum yang berarti. Hingga kini, para korban dan keluarganya hanya bisa menanti tanpa kepastian.
Desakan Agar Komnas HAM Bertindak Projustisia
Amnesty International kini menyuarakan tuntutan keras. Mereka meminta lembaga hak asasi manusia nasional itu menggelar penyelidikan projustisia. Istilah ini mengacu pada proses pengumpulan fakta dan bukti yang dirancang untuk dapat langsung digunakan sebagai dasar penuntutan di pengadilan. Bukan sekadar rekomendasi, melainkan langkah nyata menuju ke meja hijau. Dengan kewenangan memanggil paksa dan menyita barang bukti, Komnas HAM sebenarnya mampu menginisiasi proses ini. Namun, ketiadaan kemauan politik kerap menjadi sandungan.
"Ini bukan lagi soal mendata pelanggaran. Ini tentang membuka jalan bagi proses hukum yang sesungguhnya," demikian inti tekanan yang disampaikan. Komnas HAM dinilai harus melampaui batasan administrasi, bergerak lebih berani untuk menghasilkan berkas perkara yang siap disidangkan, mengakhiri puluhan tahun pembiaran.
Momentum Tiga Dekade
Peringatan 30 tahun Kudatuli tahun ini diwarnai gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka memaknai momen ini sebagai panggilan untuk memutus rantai impunitas. Aksi-aksi simbolis digelar, menuntut Komnas HAM agar segera mengeluarkan keputusan politik berupa pembukaan penyelidikan projustisia. "Hari ini, kami tidak hanya mengenang. Kami menuntut tindakan," ujar seorang aktivis. Seiring regenerasi kepemimpinan, harapan agar kasus ini dibuka kembali tanpa intervensi politik kembali mengemuka.
Kini, mata publik tertuju pada Komnas HAM. Akankah langkah berani itu diambil? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah keadilan untuk Kudatuli akhirnya menemui jalannya, atau kembali terkubur dalam tumpukan laporan yang menguning dimakan usia.
Comments (0)