Wakil Bupati Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali memanggil Wakil Bupati Indramayu Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana tunjangan perumahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali memanggil Wakil Bupati Indramayu Syaefudin untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Syaefudin hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S tersebut sedang berlangsung di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Nur.
Penetapan Syaefudin sebagai tersangka menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat pejabat publik di wilayah Indramayu. Kasus ini diduga terkait dengan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi yang seharusnya diterima anggota DPRD, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejati Jabar sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka.
Syaefudin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029, sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Indramayu pada periode sebelumnya. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama setelah status tersangka dijatuhkan, dan diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan aliran dana serta peran yang bersangkutan dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif. Pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Namun, langkah tegas Kejati dalam memanggil dan memeriksa Wakil Bupati menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat pun menantikan transparansi dan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
Pihak kuasa hukum Syaefudin saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi. Pemeriksaan ditutup untuk umum, dan awak media hanya diizinkan meliput dari luar gedung Kejati. (Beritatercepat.com)
Comments (0)