Update Terkini: Karhutla Riau, Konser Project Pop, dan BPJS
BARU SAJA — Sejumlah peristiwa penting mewarnai hari ini. Kebakaran lahan gambut seluas 7 hektare melanda Rokan Hilir, Riau, sementara Project Pop bersiap menggelar konser akbar. Di sisi lain, Polda...
BARU SAJA — Sejumlah peristiwa penting mewarnai hari ini. Kebakaran lahan gambut seluas 7 hektare melanda Rokan Hilir, Riau, sementara Project Pop bersiap menggelar konser akbar. Di sisi lain, Polda Metro Jaya memilih tak menampilkan foto sitaan demi privasi, serta ada kabar terbaru seputar pendaftaran tanggungan BPJS Kesehatan untuk pekerja.
Kebakaran Lahan Gambut di Rokan Hilir
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan lahan gambut seluas 7 hektare di Pulau Serdang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Regu Manggala Agni segera dikerahkan, namun upaya pemadaman terkendala minimnya sinyal komunikasi di lokasi. Guna mengoptimalkan penanganan, Manggala Agni menerjunkan personel tambahan dan mengerahkan drone untuk memantau titik api serta memetakan area terdampak dari udara.
- Lokasi: Pulau Serdang, Rokan Hilir, Riau
- Luas terbakar: 7 hektare lahan gambut
- Kendala: Sinyal lemah
- Upaya: Drone dan personel tambahan dikerahkan
Project Pop Rayakan 30 Tahun Lewat Konser Akbar
Grup musik legendaris Project Pop akan merayakan 30 tahun perjalanan karier mereka dalam konser bertajuk “Forever Young – Forever Fun”. Konser tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 Agustus 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Pihak penyelenggara sudah memberikan bocoran sejumlah penampil spesial yang akan memeriahkan panggung nostalgia ini.
Polisi Jaga Privasi dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Polda Metro Jaya memutuskan tidak menampilkan foto-foto keluarga yang disita dari penggeledahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil demi menjaga privasi dan melindungi pihak-pihak yang terkait, terutama keluarga, dari sorotan publik yang bisa merugikan proses hukum.
Cara Daftar Keluarga Tambahan di BPJS Kesehatan
Pekerja swasta maupun ASN kini bisa mendaftarkan anggota keluarga tambahan ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan JKN. Tidak hanya anak pertama hingga ketiga, kini anak ke-4, orang tua, hingga mertua dapat diikutsertakan. Pendaftaran dilakukan melalui sistem pemotongan gaji. Berikut syarat dan skemanya:
- Mengisi formulir pendaftaran tambahan anggota keluarga
- Melampirkan KK, KTP, dan surat nikah (jika diperlukan)
- Iuran tambahan dipotong langsung dari gaji pokok
- Proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan
Comments (0)