Uang Rp100.000 Bertandatangan Purbaya Jadi Buruan, BI Tegaskan Tetap Sah
Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan fenomena langka yang terjadi di dunia peredaran uang rupiah. Uang kertas pecahan Rp100
Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan fenomena langka yang terjadi di dunia peredaran uang rupiah. Uang kertas pecahan Rp100.000 bertandatangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendadak menjadi incaran kolektor dan masyarakat luas. Fenomena ini bermula dari viralnya postingan di media sosial yang memperlihatkan warganet saling berlomba memeriksa lembaran rupiah yang mereka miliki untuk menemukan uang dengan tanda tangan Purbaya.
## Viral di Media Sosial, Masyarakat Berburu Uang Kertas Langka
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pada Senin (21/9/2026), sejumlah warganet mengaku mulai memeriksa seluruh uang kertas yang mereka miliki di dompet maupun tabungan. Beberapa di antara mereka mengaku sudah berhasil menemukan lembaran uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan langsung menyimpannya sebagai koleksi pribadi.
"Saya keep banget ini duit, soalnya sekali cetak doang kan tahun 2026," ujar salah seorang warganet bernama Yosua kepada Liputan6.com, Senin (21/9/2026).
Fenomena berburu uang bertandatangan Purbaya ini mendapat istilah khusus di kalangan penggemar numismatik atau kolektor uang. Banyak pihak yang menilai bahwa lembaran rupiah dengan kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo memiliki nilai historis tersendiri mengingat kedua pejabat tersebut sudah tidak lagi menjabat di posisi masing-masing.
## Bank Indonesia Angkat Bicara, Uang Tetap Sah Beredar
Menanggapi viralnya fenomena tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan," kata Ramdan Denny dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Penegasan ini disampaikan BI di tengah munculnya berbagai pertanyaan masyarakat terkait keabsahan uang rupiah yang beredar pasca pergantian pejabat negara. Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah menyelesasikan masa tugasnya sebagai Menteri Keuangan dan posisinya kini dijabat oleh Suahasil Nazara.
## Dasar Hukum: Undang-Undang Mata Uang
Dalam penjelasannya, Ramdan Denny merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut menyebutkan bahwa uang rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Pihak pemerintah dalam ketentuan tersebut diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan pihak Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur BI. Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," tegas Ramdan.
## Proses Pencetakan Berjalan Normal
BI juga menjelaskan bahwa uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat saat proses pencetakan dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah yang berlaku.
Artinya, masyarakat dapat menemukan uang rupiah dengan kombinasi tanda tangan pejabat yang berbeda-beda sesuai periode pencetakannya. Namun seluruh uang tersebut tetap sah dan berlaku selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Fenomena ini sekali lagi membuktikan bahwa dalam sistem moneter Indonesia, pergantian pejabat negara tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan peredaran uang resmi yang telah ditetapkan oleh negara.
← Previous Article
Golkar Tanggapi Usulan Dapil Nasional Demokrat, Begini Sikap Resmi
Next Article →
Comments (0)