UAD Pecat Mahasiswa Peleceh Seksual saat KKN
BREAKING – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah drastis. Mahasiswa berinisial ACR dijatuhi sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual ter...
BREAKING – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah drastis. Mahasiswa berinisial ACR dijatuhi sanksi pemecatan atau Drop Out (DO) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan ini diumumkan langsung oleh pihak rektorat pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kronologi dan Investigasi
Kasus ini terungkap setelah dua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan ACR selama kegiatan KKN di salah satu desa di Jawa Tengah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UAD. Tim investigasi bekerja cepat, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan memanggil terduga pelaku. Hasil investigasi menyimpulkan bahwa ACR terbukti melanggar kode etik mahasiswa secara berat. Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. “Kami berkomitmen untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku, dan ini adalah bentuk ketegasan kami,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sanksi dan Dampak
Selain sanksi DO, ACR juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dan dilarang mengikuti kegiatan akademik maupun non-akademik di lingkungan UAD selamanya. Pihak kampus juga mencabut semua penghargaan yang pernah diterima ACR. Dua korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari Pusat Konseling dan Layanan Psikologi UAD. Kampus juga memastikan mereka tetap bisa menyelesaikan studi tanpa hambatan. “Kami fokus pada pemulihan korban,” tambah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Gatot Sugiharto, S.Si., M.Si.
Perketat Pengawasan KKN
Pasca-kasus ini, UAD segera merevisi pedoman pelaksanaan KKN. Pihak kampus akan mewajibkan pelatihan anti-pelecehan seksual bagi seluruh peserta KKN dan memperketat pengawasan dengan menempatkan dosen pendamping lapangan secara merata. Selain itu, akan dibentuk saluran pengaduan khusus yang lebih mudah diakses oleh mahasiswa di lokasi KKN. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tegas Gatot. Para dosen dan pengurus program studi juga akan diberikan modul deteksi dini potensi kekerasan.
Respons Publik dan Komitmen Kampus
Keputusan UAD mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta. Mereka menilai langkah UAD sebagai pionir dalam penegakan disiplin di lingkungan kampus. Kasus ini juga mendorong kampus lain untuk melakukan audit serupa terhadap program KKN mereka. UAD sendiri menegaskan akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Akademik tentang kekerasan seksual dan membuka ruang aman bagi korban pelaporan. Total mahasiswa yang di-DO dalam kasus kekerasan seksual di UAD sepanjang 2024–2025 tercatat sebanyak tujuh orang, dan kampus menyatakan akan terus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Dengan langkah ini, UAD berharap dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman, dalam dan luar kelas.
Comments (0)