Tega Buang Bayi di Bogor Usai 5 Hari, Ibu Terancam 15 Tahun
BARU SAJA — Aparat Kepolisian Resor Bogor mengamankan seorang perempuan muda yang tega membuang bayi kandungnya sendiri setelah menyimpan jasadnya selama lima hari. Bayi malang tersebut ditemukan wa...
BARU SAJA — Aparat Kepolisian Resor Bogor mengamankan seorang perempuan muda yang tega membuang bayi kandungnya sendiri setelah menyimpan jasadnya selama lima hari. Bayi malang tersebut ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah bayi laki-laki di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang melintas dan mencium bau menyengat dari sebuah kardus yang dibuang sembarangan.
Kronologi dan Penyelidikan
Tim Identifikasi dan Sat Reskrim Polres Bogor segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ada identitas pada jasad, namun ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pemukiman terdekat.
Melalui serangkaian pemeriksaan saksi mata dan rekaman kamera pengawas, penyidik berhasil mempersempit pergerakan seseorang yang dicurigai membawa kardus berisi bayi tersebut. Dalam waktu singkat, polisi mengetuk pintu rumah terduga pelaku dan mengamankan seorang perempuan berinisial SN (24).
Pengakuan Mengejutkan
Di hadapan penyidik, SN langsung menangis dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan, ia panik dan menyembunyikan jasad bayinya di dalam lemari pakaian selama lima hari sebelum memberanikan diri membuangnya.
"Tersangka mengaku sangat malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah. Ia merahasiakan kehamilan itu dari semua orang, termasuk keluarganya sendiri," ungkap Kasat Reskrim dalam keterangan pers.
Fakta-Fakta Kunci
- Bayi laki-laki ditemukan warga di lahan kosong tanpa tanda kehidupan.
- Jasad disimpan lima hari di lemari sebelum dibuang.
- Motif pelaku: rasa malu hamil di luar pernikahan.
- Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pascapenemuan.
- Ancaman hukuman: 15 tahun penjara.
Jerat Hukum Berat
SN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.
Proses hukum terus berjalan. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi, apakah akibat kelalaian saat persalinan atau ada unsur kesengajaan lain. Untuk sementara, tersangka ditahan di sel Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali akan pentingnya pendampingan psikologis bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak direncanakan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.
Comments (0)