Tarif Langganan TransJakarta Rp 200 Ribu Per Bulan Diusulkan, Diklaim Lebih Hemat bagi Pekerja
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan skema tarif berlangganan untuk layanan TransJakarta sebesar Rp 200 ribu per bulan. Skema ini disebut mampu menekan biaya perjalanan harian, te
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan usulan skema tarif berlangganan untuk layanan TransJakarta sebesar Rp 200 ribu per bulan. Skema ini disebut mampu menekan biaya perjalanan harian, terutama bagi para pekerja yang mengandalkan transportasi umum setiap hari. Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari kajian penyesuaian tarif transportasi publik di Ibu Kota.
Ketua DTKJ Sugihardjo menyampaikan bahwa konsep berlangganan sudah lazim diterapkan di banyak negara untuk mendorong kebiasaan menggunakan angkutan umum. Dengan membayar biaya tetap bulanan, pengguna dapat menikmati layanan TransJakarta tanpa perlu menghitung ongkos per sekali jalan. Hitungan kasarnya, jika pekerja menggunakan TransJakarta dua kali sehari selama 20 hari kerja, maka biaya per perjalanan bisa jauh lebih miring ketimbang tarif reguler yang saat ini berlaku.
"Kita mendorong tarif langganan. Di luar negeri banyak yang menggunakan sistem langganan," ujar Sugihardjo di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Sugihardjo menjelaskan bahwa kajian DTKJ mencakup perbandingan dengan kota-kota dunia yang sukses menerapkan model subscription pada transportasi publik, seperti London dan Singapura. Skema langganan dinilai tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi pengguna, tetapi juga berpotensi meningkatkan jumlah penumpang setia TransJakarta, mengurangi kemacetan, dan memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Meski demikian, usulan ini masih dalam tahap rekomendasi dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta operator TransJakarta. DTKJ berharap, jika disetujui, tarif langganan Rp 200 ribu per bulan bisa mulai diuji coba dalam waktu dekat, dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan operasional dan subsidi yang ada. Beritatercepat.com menerima laporan ini dari pernyataan resmi DTKJ di Balai Kota.
Comments (0)