Tambang Emas Ilegal Hutan Produksi Sulut Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

Aparat penegak hukum dari Polres setempat bersama Dinas Kehutanan Sulawesi Utara menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom. Dalam operasi yang berl...

Jul 28, 2026 - 03:26
0 0
Tambang Emas Ilegal Hutan Produksi Sulut Dibongkar, Dua Tersangka Diamankan

Aparat penegak hukum dari Polres setempat bersama Dinas Kehutanan Sulawesi Utara menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom. Dalam operasi yang berlangsung dini hari itu, lima orang ditangkap dan dua di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah akibat rusaknya hutan dan tercemarnya sungai oleh aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.

Kronologi Penggerebekan Dinihari

Tim bergerak pukul 03.30 WITA menuju koordinat yang telah diintai selama dua pekan. Suara bising mesin diesel mengantarkan petugas ke lokasi yang berada sekitar 7 kilometer dari permukiman terdekat. Di sana, terlihat belasan pekerja sedang menyemprot tanah menggunakan selang bertekanan tinggi untuk mengikis bukit.

Material hasil semprotan kemudian dialirkan ke kolam pengendapan dan dicampur dengan merkuri untuk memisahkan butiran emas. "Saat kami tiba, para pekerja sempat melarikan diri ke arah hutan, namun kami berhasil mengamankan lima orang. Dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres.

Penggerebekan ini melibatkan 30 personel gabungan dari Polri, Polsus Kehutanan, dan TNI. Lokasi tambang sulit diakses karena hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam dari jalan utama.

Dampak Kerusakan Lingkungan yang Meluas

Tim investigasi menemukan kerusakan parah pada bentang alam. Sekitar 3,5 hektare hutan rusak akibat pengerukan tanah untuk mencari bijih emas. Lubang-lubang galian sedalam 5-10 meter menganga di mana-mana tanpa reklamasi.

Yang lebih memprihatinkan, para penambang menggunakan merkuri cair yang dialirkan ke sungai kecil di dekat lokasi. Sungai ini merupakan sumber air bagi tiga desa di hilir. "Kadar merkuri di air kemungkinan sudah melebihi ambang batas. Ini ancaman serius bagi kesehatan warga," tegas Ketua LSM Lingkungan setempat.

Selain itu, penebangan pohon untuk membuka lahan juga menghilangkan vegetasi endemik Sulawesi seperti kayu besi dan nantu. Beberapa pohon berusia puluhan tahun ditemukan tumbang.

Dua Tersangka Utama dan Modus Operandi

Kedua tersangka yang telah ditahan adalah RS (45), pemodal utama yang diduga menyuntik dana hingga ratusan juta rupiah, dan LT (38), koordinator lapangan yang merekrut pekerja lokal. Keduanya mengaku baru beroperasi selama empat bulan, namun polisi mencurigai aktivitas ini sudah berlangsung lebih lama.

Modus operandi yang digunakan sangat terorganisasi. Mereka menggunakan tiga unit mesin diesel untuk memompa air dari sungai dan menyemprotkan ke lereng bukit. Lumpur yang mengandung emas kemudian diolah dengan tromol dan diberi merkuri. Hasil amalgam dibakar untuk menghasilkan emas murni. Diperkirakan, tambang ini mampu menghasilkan 1-2 kilogram emas per bulan dengan nilai jual sekitar Rp1,5 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 unit mesin diesel dan pompa tekanan tinggi
  • 5 drum plastik berisi lumpur siap olah
  • 2 jeriken merkuri serta air raksa dalam kemasan botol
  • Alat pembakaran amalgam dan boraks
  • Uang tunai Rp45 juta serta catatan transaksi

Ancaman Hukum dan Langkah Pemulihan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena pencemaran merkuri yang mengancam jiwa.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara menyatakan akan segera menutup akses jalan menuju lokasi dan melakukan penghijauan kembali. "Kami akan bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memulihkan ekosistem dan mencari mata pencaharian alternatif bagi warga yang mungkin terlibat karena tekanan ekonomi," kata pejabat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan tengah memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mendapati aktivitas serupa di kawasan hutan produksi lainnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User