Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Tersangka Tersenyum Saat Digiring

LUWU TIMUR, DETIK INI JUGA — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga merenggut nyawa istrinya. Ironisnya, tersangka just...

Jul 27, 2026 - 23:00
0 0
Suami Aniaya Istri Hingga Tewas, Tersangka Tersenyum Saat Digiring

LUWU TIMUR, DETIK INI JUGA — Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga merenggut nyawa istrinya. Ironisnya, tersangka justru memperlihatkan senyuman lebar saat digiring petugas.

Kronologi Kejadian Tengah Malam

Insiden memilukan itu dilaporkan terjadi di kawasan permukiman padat di Kecamatan Malili. Berdasarkan keterangan saksi mata, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hebat sekitar pukul 01.30 WITA. Warga mendengar suara benturan dan jeritan dari dalam rumah sebelum akhirnya suasana mendadak sunyi.

Sekitar 30 menit berselang, seorang tetangga yang curiga mencoba mendatangi rumah tersebut. Tidak ada jawaban. Bersama warga lain, mereka mendobrak pintu dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala.

Sikap Pelaku yang Mengejutkan

Yang membuat banyak pihak geram, pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Saat tim Reskrim tiba di lokasi dan mengamankannya, pria berinisial R itu justru melempar senyum ke arah kamera warga dan petugas. Gestur tersebut langsung memicu kemarahan massa yang sudah berkumpul di depan rumah.

“Dia seperti tidak merasa bersalah. Padahal istrinya sudah terkapur bersimbah darah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya adalah sebilah balok kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku yang masih berlumuran darah, serta rekaman CCTV dari rumah sebelah yang merekam detik-detik sebelum kejadian.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami trauma tumpul di bagian belakang kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh, menandakan adanya kekerasan berulang. Polisi langsung menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka hanya beberapa jam setelah olah tempat kejadian perkara.

Motif Diduga Masalah Ekonomi

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi keji ini. Informasi awal menyebutkan bahwa pertengkaran dipicu masalah ekonomi yang sudah berlangsung lama. Pelaku diduga kesulitan keuangan dan sering melampiaskan amarahnya kepada korban. Keluarga korban mengakui bahwa selama ini rumah tangga pasangan itu memang kerap diwarnai kekerasan fisik.

Reaksi Keluarga Korban

Pihak keluarga korban tidak kuasa menahan tangis saat mengetahui kepergian anggota keluarga mereka dengan cara tragis. Kakak kandung korban mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya. “Adik saya sudah terlalu lama bertahan dalam derita. Kami ingin keadilan ditegakkan,” katanya lirih di depan petugas.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Jika terbukti direncanakan, pelaku bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan. Tersangka kini ditahan di sel Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User