Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp 220 Juta Dibongkar Polisi

BREAKING NEWS — Aparat kepolisian berhasil meringkus kelompok buzzer profesional yang menyebarkan informasi palsu di media sosial. Total keuntungan mencapai Rp 220 juta dalam kurun waktu dua tahun.D...

Jul 28, 2026 - 01:50
0 0
Sindikat Buzzer Hoax Raup Rp 220 Juta Dibongkar Polisi

BREAKING NEWS — Aparat kepolisian berhasil meringkus kelompok buzzer profesional yang menyebarkan informasi palsu di media sosial. Total keuntungan mencapai Rp 220 juta dalam kurun waktu dua tahun.

Delapan tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan secara serentak pada Selasa dini hari. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan telepon seluler, komputer, dan ribuan akun media sosial palsu.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

UPDATE — Beberapa menit lalu, pihak kepolisian menggelar konferensi pers. Kapolda Metro Jaya menyebutkan sindikat ini menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini publik.

Modus Operandi

Para pelaku menggunakan jaringan akun palsu untuk menyebarkan konten yang telah direkayasa. Mereka memproduksi berita bohong dalam jumlah besar. Metode ini dikenal sebagai coordinated inauthentic behavior.

  • Memproduksi 50-100 konten hoax per hari
  • Menggunakan bot untuk mempercepat penyebaran
  • Menerima tarif Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per klien

Satu di antara pelaku berperan sebagai koordinator yang menghubungkan pemesan dengan tim produksi. Sementara itu, dua tersangka lain bertugas sebagai spesialis rekayasa konten menggunakan kecerdasan buatan.

Keuntungan Fantastis Rp 220 Juta

Dalam waktu kurang dari dua tahun, total pemasukan yang berhasil dikumpulkan sindikat ini mencapai Rp 220 juta. Angka ini terkonfirmasi dari hasil penelusuran rekening bank para tersangka. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional dan keuntungan pribadi.

Seorang saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku pernah menerima tawaran untuk menyebarkan konten serupa dengan bayaran menarik. “Mereka menawarkan uang cepat, tetapi saya menolak karena sadar itu melanggar hukum,” ungkapnya.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Penyebaran hoax oleh sindikat ini dinilai sangat meresahkan. Beberapa kasus yang sudah dilaporkan menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk isu kelangkaan bahan pokok dan fitnah terhadap tokoh publik.

KONFIRMASI: Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemodal di balik sindikat ini. “Kami menduga ada aktor intelektual yang mendanai operasi mereka,” ujar seorang perwira yang menangani kasus ini.

Saat berita ini diturunkan, kedelapan tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User