Hubungan pascaperceraian antara presenter ternama Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memanas. Konflik babak baru ini dipicu oleh polemik penguasaan sejumlah dokumen penting kepemilikan aset yang diklaim masih tertahan dan belum diserahkan sepenuhnya kepada pihak Ruben.
Pihak kuasa hukum Ruben Onsu secara terbuka melayangkan peringatan keras terhadap Sarwendah. Penolakan pengembalian berkas legalitas properti tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan awal pemisahan harta serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Kronologi Perselisihan Sertifikat Kepemilikan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim redaksi, perselisihan kepemilikan dokumen ini bermula dari proses inventarisasi aset pascaputusan cerai berkekuatan hukum tetap. Rangkaian peristiwa sengketa ini berkembang melalui tahapan berikut:
- Tahap Mediasi Pascaputus Cerai: Kedua belah pihak sepakat membagi hak milik properti dan dokumen secara proporsional sesuai perjanjian pranikah dan putusan pengadilan.
- Permintaan Penyerahan Dokumen: Pihak Ruben Onsu mengajukan permohonan resmi penyerahan beberapa sertifikat asli yang hak kepemilikannya berada di bawah nama sang presenter.
- Penolakan Penyerahan: Sarwendah melalui perwakilannya menolak memberikan sebagian berkas sertifikat dengan alasan verifikasi administratif internal yang belum rampung.
- Pemberian Teguran Hukum: Kuasa hukum Ruben Onsu melayangkan somasi dan ultimatum untuk segera mengembalikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ancaman Laporan Hukum dan Dugaan Penggelapan
Kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bahwa menahan dokumen hak milik orang lain tanpa dasar legalitas yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Pihaknya tidak menutup peluang untuk membawa perkara ini ke ranah kepolisian apabila jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah memberikan waktu dan ruang komunikasi yang cukup luas. Namun, jika dokumen hak milik klien kami tetap ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak segan mengambil langkah hukum tegas, termasuk pelaporan dugaan penggelapan dokumen," tegas perwakilan kuasa hukum Ruben Onsu dalam konferensi pers di Jakarta.
Sengketa ini menyangkut sejumlah aset strategis, mulai dari sertifikat tanah komersial, bangunan tempat usaha, hingga properti residensial bernilai miliaran rupiah. Kuasa hukum menegaskan bahwa kepemilikan legal dalam dokumen-dokumen tersebut murni tercatat atas nama pribadi Ruben Onsu sebelum maupun selama pernikahan berlangsung berdasarkan skema pembagian tertentu.
Daftar Aset dan Potensi Dampak Sengketa
Pihak Ruben Onsu menyoroti beberapa poin krusial terkait dampak penahanan sertifikat tersebut terhadap operasional bisnis dan kepastian hukum:
- Hambatan Administrasi Bisnis: Tertahannya sertifikat orisinal menghalangi proses perizinan, pembiayaan perbankan, dan restrukturisasi portofolio usaha milik Ruben.
- Ketidakpastian Status Pajak: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi tertunda akibat ketiadaan fisik dokumen.
- Potensi Jeratan Pasal Pidana: Penguasaan dokumen tanpa hak berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak Sarwendah belum memberikan pernyataan resmi balasan terkait somasi terbuka yang dilayangkan pihak Ruben Onsu. Kuasa hukum Ruben memberikan tenggat waktu terbatas sebelum melayangkan laporan kepolisian secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Comments (0)