Kejaksaan Agung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Etik
KEJAKSAAN Agung pagi ini memastikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menghadapi sidang etik. Selain proses pidana yang tengah berjalan, sidang etik digelar seb...
KEJAKSAAN Agung pagi ini memastikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menghadapi sidang etik. Selain proses pidana yang tengah berjalan, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi jaksa. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Fakta Kunci
- BREAKING: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap wajib menjalani sidang etik.
- Proses pidana dugaan korupsi & TPPU juga berjalan paralel.
- Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada imunitas bagi jaksa yang melanggar kode etik.
- Sidang etik akan digelar segera, sambil menunggu kelengkapan administrasi internal.
Pernyataan Resmi
Jaksa Agung Muda Pengawasan menyatakan, "Mekanisme pengawasan internal bekerja otomatis. Setiap jaksa yang tersangkut perkara pidana, apalagi yang merugikan institusi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Dewan Kehormatan." Sumber di Kejaksaan Agung dikonfirmasi bahwa surat panggilan sidang etik sudah dalam proses finalisasi.
Kronologi Kasus
Febrie Adriansyah menjadi sorotan tajam setelah namanya mencuat dalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sejumlah mantan petinggi korps Adhyaksa. Tim penyidik telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kasus ini bukan hanya mengancam kebebasan pribadinya, tetapi juga integritas institusi yang selama ini dipimpinnya.
Korps Adhyaksa tak bisa tutup mata. Atas dasar itulah Jaksa Agung langsung memerintahkan pengawasan internal untuk menjalankan fungsi etik. Proses ini terpisah dan tidak mengganggu jalannya penyidikan pidana yang sudah ditangani oleh penyidik independen di bawah pengawasan langsung pimpinan.
Dampak dan Prospek
Pelaksanaan sidang etik akan menjadi momentum penting bagi reformasi internal. Kejaksaan Agung ingin menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggar etika sekaliber mantan Jampidsus. Sanksi etik bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang akan memperkuat efek jera bagi seluruh jaksa. Publik menanti transparansi dan kecepatan proses ini, sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung bahwa “keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para penegak hukum itu sendiri”.
Baca juga:
Comments (0)