CIREBON – Dua institusi publik di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menunjukkan komitmen pelayanan kepada masyarakat di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled menggelar jalan sehat di Dusun Mahkota (DM) Cafe & Resto, Kecamatan Ciledug, pada Sabtu (22/8/2026). Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA menegaskan seluruh kebijakan penahanan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan telah dilakukan sepenuhnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jalan Sehat RSUD Waled: Mendekatkan Layanan ke Warga Cirebon Timur
Kegiatan jalan sehat tersebut menjadi puncak rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar RSUD Waled. Acara ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan, tetapi juga menjadi sarana bagi rumah sakit untuk semakin mendekatkan keberadaan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Cirebon Timur.
Direktur RSUD Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, mengatakan pihaknya sengaja menggelar sejumlah kegiatan di luar lingkungan rumah sakit. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mengenal RSUD Waled sekaligus mengetahui berbagai layanan kesehatan yang tersedia. Langkah ini dinilai penting di tengah kesenjangan informasi layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
"Intinya kami ingin mendekatkan rumah sakit dengan masyarakat. Kami ingin warga tahu bahwa RSUD Waled siap melayani mereka dengan berbagai fasilitas dan layanan kesehatan," ujar dr. Deni Wirhana Surjono.
Berikut rangkaian dan poin penting kegiatan jalan sehat RSUD Waled:
- Puncak kegiatan digelar di DM Cafe & Resto, Kecamatan Ciledug, Sabtu (22/8/2026);
- Kegiatan sengaja digelar di luar lingkungan rumah sakit agar layanan lebih dekat dengan warga Cirebon Timur;
- Masyarakat diperkenalkan pada berbagai layanan kesehatan yang tersedia di RSUD Waled.
PN Sumber Tegaskan Penahanan Terdakwa Sesuai KUHAP
Di sisi lain, PN Sumber Kelas IA menegaskan seluruh kebijakan terkait penahanan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilakukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa pengalihan penahanan terdakwa Sa'adi bin Sanding yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim atas pertimbangan kemanusiaan agar terdakwa dapat menjalani operasi katarak. Perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr saat ini masih memasuki tahap pembuktian di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Desi Prasetia, dengan hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.
Juru Bicara PN Sumber, Dony Dwiputra, menegaskan pengadilan tidak mengambil kebijakan di luar koridor hukum. Seluruh penetapan penahanan maupun perpanjangan penahanan, kata dia, selalu mengacu pada KUHAP beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik seputar masa penahanan terdakwa.
"Terkait pertanyaan mengenai masa penahanan terdakwa atas nama Sa'adi, dapat kami sampaikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dony Dwiputra.
Analisis: Dua Wajah Layanan Publik di Cirebon
Kedua peristiwa tersebut mencerminkan upaya institusi publik di Cirebon untuk membangun kedekatan dan kepercayaan masyarakat. Di sektor kesehatan, RSUD Waled memilih pendekatan langsung dengan turun ke tengah masyarakat melalui kegiatan jalan sehat. Sementara di sektor hukum, PN Sumber menekankan transparansi dan kepatuhan pada prosedur, terutama dalam perkara yang menyentuh langsung kepentingan warga, seperti sengketa lahan di Desa Kanci.
Menurut pengamat kebijakan publik, kombinasi pendekatan sosial dan kepastian hukum merupakan kunci pelayanan publik yang sehat. Di satu sisi, rumah sakit perlu menjangkau masyarakat yang selama ini merasa jauh dari fasilitas kesehatan. Di sisi lain, pengadilan harus menjaga independensi dan kepatuhan prosedural agar proses persidangan berjalan adil dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari. Keduanya sama-sama membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Perbandingan kedua peristiwa tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | RSUD Waled | PN Sumber |
|---|---|---|
| Fokus Kegiatan | Jalan sehat HUT ke-81 RI | Penegasan kepatuhan KUHAP |
| Lokasi | DM Cafe & Resto, Ciledug | Perkara Desa Kanci, Astanajapura |
| Narasumber | dr. Deni Wirhana Surjono | Dony Dwiputra |
| Tujuan | Mendekatkan layanan kesehatan | Transparansi proses penahanan |
Baik RSUD Waled maupun PN Sumber sama-sama menegaskan komitmennya melayani masyarakat Cirebon. Jalan sehat diharapkan menjadi pintu awal bagi warga untuk mengenal layanan kesehatan terdekat, sementara penegasan kepatuhan hukum diharapkan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA.
[SOCIAL_TWEET]: RSUD Waled gelar jalan sehat di Ciledug untuk mendekatkan layanan kesehatan, PN Sumber tegaskan penahanan terdakwa kasus lahan sesuai KUHAP. #Cirebon #Kesehatan #Hukum[SOCIAL_TG]: 📰 RSUD Waled gelar jalan sehat di DM Ciledug untuk mendekatkan layanan ke warga Cirebon Timur; PN Sumber tegaskan penahanan terdakwa Sa'adi sesuai KUHAP. Baca selengkapnya di Beritatercepat.com
Comments (0)