Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan

Surakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan status tersangka kepada dua pihak yang melontarkan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi

Jul 06, 2026 - 14:04
0 0
Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan

Surakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan status tersangka kepada dua pihak yang melontarkan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifa. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak kejaksaan dan ia menghormati proses hukum yang berjalan.

Penangguhan Penahanan, Bukan Pembebasan

Menurut informasi yang dihimpun oleh tim laporan Beritatercepat.com, keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa diambil oleh jaksa penuntut umum dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan kooperatifnya kedua tersangka selama proses penyidikan dan potensi mereka untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penangguhan penahanan ini bukan berarti perkara dihentikan, melainkan kedua tersangka tetap wajib menjalani proses hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke pengadilan.

Tanggapan Jokowi di Sela Aktivitas di Solo

Ketika dimintai keterangan oleh awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Selasa (23/6/2026), Jokowi menyampaikan bahwa ia menerima apa pun keputusan kejaksaan. Mantan orang nomor satu di Indonesia itu menilai, publik tidak perlu berspekulasi terhadap langkah institusi penegak hukum tersebut.

“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi dengan nada tenang.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia justru menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memasuki tahap persidangan, sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Tanah Air. “Saya ikuti prosesnya, saya kawal sampai ke pengadilan nanti,” imbuhnya.

Kronologi Singkas Kasus

Kasus ini bermula dari sejumlah pernyataan di ruang publik yang mempersoalkan keabsahan dokumen ijazah Jokowi saat menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Tuduhan tersebut dengan cepat menjadi sorotan nasional, bahkan memicu pelaporan ke aparat penegak hukum. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Roy Suryo dan Tifa sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, pakar hukum pidana yang dihubungi Beritatercepat.com secara terpisah menjelaskan bahwa penahanan bukanlah kewajiban mutlak dalam setiap perkara. Jaksa memiliki wewenang untuk menerapkan diskresi berdasarkan penilaian objektif terhadap kondisi psikologis, kesehatan, dan itikad baik para tersangka.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan Tifa tetap berstatus sebagai tersangka dan berkas perkara mereka terus disusun untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jokowi mengaku tidak akan memantau secara langsung, tetapi memastikan bahwa kuasa hukumnya akan terus mengikuti setiap perkembangan dan agenda persidangan.

Dengan pernyataan Jokowi yang menghormati kewenangan kejaksaan, diharapkan suasana tetap kondusif dan publik dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada mekanisme peradilan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai jadwal persidangan perdana kedua tersangka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User