RESIDIVIS KEMBALI DIBEKUK, BOBOL 4 KOTAK AMAL DI BOGOR
BARU SAJA — Polisi berhasil membekuk seorang residivis berinisial R di Bogor. Pria itu kembali beraksi membobol empat kotak amal di sejumlah lokasi. Penangkapan dilakukan setelah warga resah dengan ...
BARU SAJA — Polisi berhasil membekuk seorang residivis berinisial R di Bogor. Pria itu kembali beraksi membobol empat kotak amal di sejumlah lokasi. Penangkapan dilakukan setelah warga resah dengan ulahnya.
Pelaku yang sudah malang melintang di dunia kriminal ini ditangkap tanpa perlawanan berarti. Tim gabungan dari Polres Bogor bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan uang amal di beberapa masjid dan musala. Aksi pelaku terekam kamera pengawas, memudahkan identifikasi.
Kronologi Penangkapan
Petugas mengamankan R di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis kecil, obeng, dan uang tunai hasil kejahatan. Pelaku diketahui baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
"Dia ini residivis spesialis kotak amal. Modusnya sama, membobol saat sepi," ujar seorang sumber kepolisian kepada wartawan. Penangkapan terjadi pada dini hari, saat pelaku tengah bersiap melancarkan aksi di lokasi baru.
- Empat kotak amal berhasil dibobol dalam kurun waktu satu minggu.
- Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
- Pelaku beraksi di masjid dan musala di tiga kecamatan berbeda.
- Barang bukti berupa uang tunai dan peralatan bobol diamankan.
Residivis Nekat, Polisi Siaga
R bukan nama asing di catatan kriminal Polres Bogor. Ia pernah ditangkap pada 2023 atas kasus serupa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya. "Nggak kapok, makanya kami amankan lagi," tegas sumber tersebut.
Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain. Beberapa pengurus masjid di Bogor sebelumnya melaporkan kehilangan uang amal secara misterius. Saksi mata di lokasi kejadian mengaku melihat sosok mencurigakan pada malam hari.
"Warga sempat mengejar, tapi pelaku kabur menggunakan sepeda motor," kata seorang saksi. Beruntung, rekaman CCTV membantu polisi melacak pelarian R. Pelaku akhirnya diringkus tanpa insiden.
Ancaman Hukuman Berat
R kini ditahan di Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ditambah hukuman tambahan karena berstatus residivis.
"Kami akan tuntut dengan pemberatan. Ini peringatan bagi pelaku lain," ujar penyidik. Polisi juga mengimbau pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan keamanan, terutama saat malam hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, termasuk tempat ibadah. Masyarakat diminta melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Polisi menjamin respons cepat atas setiap laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Perkembangan kasus akan diumumkan kemudian.
Kecepatan penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari warga. Mereka berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera. Sementara itu, uang hasil kejahatan yang disita akan dikembalikan kepada pengelola kotak amal sebagai barang bukti.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang meresahkan di Bogor. Polisi memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
UPDATE — Polisi memastikan pelaku tidak akan diberi remisi jika terbukti bersalah. R dianggap mengulangi perbuatan yang sama, menunjukkan tidak ada efek jera. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Comments (0)