Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Pegawai ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

JAKARTA — Sebuah laporan mengejutkan mengguncang lingkungan akademik. Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas

Jul 10, 2026 - 21:23
0 0
Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Pegawai ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

JAKARTA — Sebuah laporan mengejutkan mengguncang lingkungan akademik. Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor adalah pegawai kampus itu sendiri, berinisial RZ, yang diduga menjadi korban. Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat dan menyeret nama salah satu universitas swasta terkemuka di Jakarta Selatan ke pusaran kontroversi.

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada awal pekan ini. RZ didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan. Dokumen yang diserahkan mencakup kronologi dugaan peristiwa serta sejumlah alat bukti pendukung.

Kronologi dan Poin Kunci

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, berikut sejumlah poin penting dalam kasus ini:

  • Pelapor: RZ, pegawai di lingkungan kampus.
  • Terlapor: ETH, rektor Universitas Pancasila.
  • Lokasi kejadian: Diduga terjadi di area kampus pada beberapa kesempatan.
  • Jenis dugaan: Pelecehan seksual dengan modus intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
  • Bukti awal: Percakapan digital, rekaman, dan keterangan saksi pendukung.
  • Status hukum: Dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Respons Pihak Kampus Masih Abstrak

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Pancasila belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sejumlah media mencoba mengonfirmasi langsung ke kampus, namun hanya mendapat jawaban normatif bahwa “pimpinan sedang dalam agenda tertutup”.

Sementara itu, sejumlah sivitas akademika yang enggan disebut namanya menyampaikan keterkejutan. “Kami tidak menyangka, sosok rektor yang dikenal tegas bisa terseret kasus seperti ini. Semoga proses hukum berjalan transparan,” ujar salah satu dosen senior.

Pernyataan Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui keterangan tertulis, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporan dengan nomor LP/B/.../II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman dan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak,” ujarnya.

“Laporan ini serius dan akan kami tangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan korban dalam Undang-Undang TPKS.”

Kepolisian juga mengimbau agar publik tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak berwenang.

Ancaman Hukuman dan Landasan Hukum

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja atau institusi pendidikan dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Selain pasal dalam KUHP (Pasal 289, 294, 335), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat dikenakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada konstruksi perbuatan dan hubungan kuasa antara pelaku dan korban.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Tagar #JusticeForRZ dan #KampusAman ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mendesak kampus membentuk tim investigasi internal dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Organisasi pegiat anti-kekerasan seksual juga menyatakan siap mengawal kasus ini.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual. Kami mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan internal,” tegas Rani, koordinator Lembaga Bantuan Hukum Perempuan.

Sementara itu, publik menanti langkah cepat dan non-intervensi dari aparat penegak hukum. Kasus ini menyusul sederet skandal serupa yang menimpa institusi pendidikan dalam beberapa tahun terakhir, memicu kembali desakan reformasi tata kelola dan mekanisme pelaporan di lingkungan akademik.

Perkembangan Selanjutnya

Tim penyidik dijadwalkan segera melayangkan panggilan klarifikasi kepada terlapor. Jika bukti permulaan dianggap cukup, status kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara real-time.

[SOCIAL_TWEET]: BREAKING: Rektor Universitas Pancasila inisial ETH dilaporkan pegawai ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Bukti diserahkan, penyidik bergerak cepat. Publik tunggu kejelasan! #KampusAman #JusticeForRZ #PoldaMetroJaya [SOCIAL_FB]: Dugaan pelecehan seksual oleh rektor kampus swasta ternama mengguncang publik. Seorang pegawai berani bersuara dan melapor ke polisi. Bagaimana nasib korban dan langkah kampus? Simak selengkapnya di sini. [SOCIAL_TG]: ⚡️ FLASH: Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH resmi dilaporkan pegawai RZ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual. Polisi dalami bukti dan jadwalkan pemanggilan. #BreakingNews [SOCIAL_THREADS]: Baru saja masuk laporan mengejutkan dari dunia pendidikan. Rektor kampus ternama dilaporkan pegawainya sendiri atas dugaan pelecehan. Kita tunggu fakta persidangan dan statement resmi kampus, semoga korban dapat keadilan. [TAGS]: Rektor Universitas Pancasila, ETH, Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya, RZ

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User