Rahayu Saraswati Desak Sistem Perlindungan Nasional bagi Korban TPPO

JAKARTA — Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan didesak segera memperkuat sistem perlindungan nasional bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Desakan ini mengemuka di tengah upaya...

Jul 28, 2026 - 03:36
0 0
Rahayu Saraswati Desak Sistem Perlindungan Nasional bagi Korban TPPO

JAKARTA — Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan didesak segera memperkuat sistem perlindungan nasional bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Desakan ini mengemuka di tengah upaya pencegahan yang masih menyisakan celah bagi kelompok paling rentan menjadi sasaran sindikat perdagangan manusia.

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan bahwa pendekatan perlindungan harus menyasar langsung kelompok-kelompok yang berisiko tinggi. Dalam forum nasional yang digelar awal pekan ini, ia memaparkan sejumlah titik lemah yang harus segera ditambal.

Fokus pada Akar Masalah

Saraswati menyoroti bahwa penanganan TPPO selama ini masih terlalu berorientasi pada penindakan. Menurutnya, tanpa sistem perlindungan yang kuat dari hulu, korban akan terus berjatuhan. “Kita perlu memetakan kantong-kantong kerentanan di seluruh Indonesia. Perempuan kepala keluarga, anak putus sekolah, dan masyarakat miskin ekstrem harus menjadi prioritas intervensi,” ujarnya di hadapan peserta pertemuan.

Data menyebutkan bahwa sebagian besar korban TPPO berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan pendidikan rendah. Mereka kerap terjerat bujuk rayu iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Tanpa pendampingan dan pengawasan yang terstruktur, mereka dengan mudah diserahkan ke jaringan kriminal lintas daerah bahkan lintas negara.

Empat Pilar yang Mendesak

Untuk memperkuat benteng perlindungan, Saraswati mendorong empat langkah simultan. Pertama, pendataan nasional kelompok rentan yang diperbarui secara berkala—sehingga setiap kepala desa dan lurah tahu persis siapa warganya yang paling berpotensi menjadi target.

Kedua, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga sosial di garda terdepan. Mereka harus mampu mengenali modus operandi terbaru serta memiliki kepekaan terhadap indikasi awal perdagangan orang.

Ketiga, harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan pelaku. Keempat, partisipasi aktif masyarakat melalui sistem pelaporan yang mudah dan aman.

Sinergi Multisektor Jadi Kunci

Saraswati menekankan bahwa perlindungan korban bukan semata tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi erat dengan dinas sosial, dinas kependudukan, hingga sektor swasta yang sering menjadi pintu masuk perekrutan palsu.

Ia mencontohkan praktik baik di beberapa daerah yang berhasil menekan angka TPPO dengan membentuk satuan tugas desa siaga. Model ini, katanya, layak direplikasi secara nasional. “Ketika satu desa mampu mengawasi warga yang hendak bekerja ke luar negeri atau ke kota besar, kita sudah memutus satu rantai,” tegasnya.

Pertemuan nasional tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi teknis. Di antaranya, percepatan pembentukan pusat krisis di setiap provinsi yang menyediakan layanan hukum, psikologi, dan rehabilitasi sosial secara terpadu. Pusat krisis ini akan menjadi garda terdepan pemulihan korban sekaligus simpul informasi bagi aparat.

Saraswati menutup paparannya dengan seruan tegas. “Kita tidak bisa menunggu sampai jumlah korban meledak. Sistem perlindungan harus sudah siap sebelum mereka jatuh ke tangan pelaku. Ini soal nyawa dan martabat manusia.”

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User