Curi Emas Rp120 Juta, Pemuda Lamongan Borong Peralatan Olahraga

BARU SAJA, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp120 juta yang mengguncang warga Kecamatan Loceret. Pelaku yang tak lain adalah seorang pemuda asal Lamongan berin...

Jul 28, 2026 - 03:35
0 0
Curi Emas Rp120 Juta, Pemuda Lamongan Borong Peralatan Olahraga

BARU SAJA, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus pencurian emas senilai Rp120 juta yang mengguncang warga Kecamatan Loceret. Pelaku yang tak lain adalah seorang pemuda asal Lamongan berinisial BR (23) diringkus setelah hasil kejahatannya digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan olahraga mahal.

Kronologi Penangkapan

Pencurian itu terjadi pada Rabu pekan lalu di rumah milik Sutrisno (45), seorang pedagang emas. BR yang sudah mengintai target sejak siang hari beraksi saat rumah dalam keadaan kosong. Ia merusak jendela samping dan menggasak seluruh perhiasan emas serta uang tunai yang tersimpan di dalam lemari. Total kerugian mencapai Rp120.350.000.

Korban yang pulang dan mendapati rumah berantakan langsung melapor ke Polres Nganjuk. Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendro Priyanto segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam waktu kurang dari 72 jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kami tangkap di sebuah kos di kawasan Lamongan Kota. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Hendro dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Motif dan Barang Bukti

Hasil interogasi mengungkap motif di balik aksi nekat BR. Pemuda pengangguran itu ternyata terobsesi menjadi seperti atlet profesional. Namun, tanpa pekerjaan tetap, ia tak mampu membeli peralatan olahraga impiannya. Uang hasil penjualan emas curian pun ia belanjakan untuk membeli sepeda gunung merek Polygon seharga Rp15 juta, tiga pasang sepatu lari Nike dan Adidas, jam tangan Garmin Fenix, serta pakaian kompresi dan smartwatch.

Kepada penyidik, BR mengaku sudah lama ingin memiliki perlengkapan olahraga high-end untuk menunjang penampilannya saat nongkrong di kafe-kafe sporty. Ia bahkan sempat mendaftar sebagai anggota komunitas sepeda elit di Lamongan, namun selalu minder karena perlengkapannya pas-pasan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita semua barang tersebut sebagai bukti. Selain itu, disita pula sisa uang tunai sebesar Rp8 juta yang belum sempat dibelanjakan. "Ini kasus yang unik. Pelaku menghabiskan uang curian bukan untuk foya-foya, tapi demi gaya hidup sehat dan sporty," tambah AKP Hendro.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Warga sekitar lokasi penangkapan mengaku kaget. BR dikenal sebagai pemuda pendiam yang jarang bergaul. "Tidak menyangka dia bisa nekat seperti itu," ujar salah satu tetangga kos. Sementara itu, korban Sutrisno berharap sebagian besar kerugiannya bisa kembali meski beberapa perhiasan sudah dilebur oleh penadah yang kini juga dalam pengejaran polisi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User