JAKARTA — Ketua Umum JarNas APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendesak pemerintah segera memperkuat arsitektur perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Pernyataan mengemuka dalam Pertemuan Nasional yang berlangsung kurang dari 24 jam lalu.
Rahayu menegaskan, kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan pekerja migran nonprosedural membutuhkan payung hukum yang lebih responsif. Ia menyoroti celah koordinasi antarlembaga yang kerap memperlambat penanganan korban.
Urgensi Sistem Terintegrasi
Dalam forum yang dihadiri perwakilan kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat, Rahayu memaparkan bahwa fragmen kebijakan saat ini membuat korban kerap jatuh pada reviktimisasi. Data internal JarNas APO mencatat lebih dari 60% korban yang tertolong kembali terjerat karena minimnya pendampingan pascapenyelamatan.
“Kita tidak bisa hanya fokus pada penindakan pelaku. Sistem perlindungan harus menyentuh pemulihan ekonomi, psikososial, dan reintegrasi komunitas,” ujar Rahayu dalam sesi diskusi panel.
Empat Pilar Usulan
Rahayu mengajukan empat pilar utama yang dinilai krusial untuk segera diimplementasikan:
- Pusat Komando Terpadu: satu pintu penanganan laporan, identifikasi korban, hingga distribusi ke rumah aman.
- Dana Abadi Korban: alokasi khusus yang tidak bergantung pada siklus anggaran tahunan.
- Pelatihan Mandatori: aparat desa, imigrasi, dan kepolisian wajib lulus sertifikasi deteksi dini TPPO.
- Sistem Informasi Nasional: basis data real-time lintas daerah untuk memutus jaringan perekrut ilegal.
Usulan tersebut, kata Rahayu, akan dibawa langsung ke meja legislasi sebagai materi revisi peraturan presiden tentang gugus tugas TPPO.
Fakta Lapangan yang Mengkhawatirkan
Paparan data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan 7 dari 10 korban perdagangan orang adalah perempuan. Sementara itu, pengaduan kasus ke Komnas Perempuan melonjak 23% sepanjang semester pertama tahun ini. Mayoritas bermodus pengiriman tenaga kerja informal ke sektor domestik.
“Kami menemukan banyak kasus di mana korban justru diperlakukan imigran ilegal, bukan pihak yang membutuhkan restitusi,” tambah Rahayu. Ia mendorong penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara lebih progresif, terutama terkait sanksi bagi korporasi yang terlibat rantai perdagangan orang.
Komitmen Lintas Sektor
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga komitmen konkret: percepatan pemetaan wilayah rawan, penguatan kapasitas 500 paralegal desa dalam enam bulan ke depan, dan alokasi dana pelindungan sebesar Rp120 miliar yang sudah dijanjikan pemerintah. “Kami akan kawal setiap rupiah dan setiap janji agar tidak berhenti di kertas,” pungkas Rahayu di hadapan peserta.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Indriyani Satya, menilai desakan ini sejalan dengan standar Konvensi Palermo yang telah diratifikasi Indonesia. “Tanpa sistem nasional yang solid, kita hanya bermain di hilir. Rahayu mendorong pergeseran ke hulu: pencegahan dan pemulihan yang berkeadilan,” jelasnya.
Comments (0)