Purbaya soal Desakan Hapus Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisi Ekonomi
Jakarta, Beritatercepat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi gelombang protes mengenai pengenaan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tu
Jakarta, Beritatercepat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi gelombang protes mengenai pengenaan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam keterangan yang diterima media kami, Purbaya menekankan bahwa penarikan pajak tersebut sejatinya hanya berlaku bagi segelintir peserta, karena mayoritas penerima manfaat justru terbebas dari kewajiban itu.
Purbaya mengungkapkan, sebanyak 96% peserta JHT memiliki saldo di bawah ambang batas Rp50 juta sehingga tidak dikenakan pajak. "Yang di Rp50 juta kan nggak bayar. Itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026). Pernyataan itu sekaligus meredam kekhawatiran publik bahwa seluruh pencairan JHT akan dipotong pajak.
Hanya Kelompok Kecil yang Terdampak
Berdasarkan data yang dihimpun Beritatercepat.com, aturan pajak untuk JHT mengacu pada ketentuan umum pajak penghasilan (PPh) final atas pencairan program pensiun dan jaminan hari tua. Nilai pencairan di bawah Rp50 juta bebas pajak, sementara yang di atas nominal itu dikenakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan. Artinya, hanya 4% peserta yang memiliki saldo di atas Rp50 juta yang mungkin terkena pajak.
Meski demikian, kelompok 4% itu cukup vokal menyuarakan penolakan di berbagai kanal digital, termasuk petisi dan unggahan media sosial. Mereka menilai pajak tersebut memberatkan, terutama bagi pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai tumpuan pascapensiun. Purbaya mengakui adanya aspirasi tersebut, namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan.
"In this economy kita lihat dulu keadaan. Pemerintah harus mengkaji secara cermat dampak fiskal dari tiap kebijakan. Penghapusan pajak mungkin saja terjadi, tapi harus ada perhitungan matang," tegas Purbaya kepada awak media.
Kajian Fleksibilitas Kebijakan
Menurut sumber di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dihubungi media kami, opsi yang sedang dikaji bukan hanya penghapusan total, melainkan juga penyesuaian tarif atau peningkatan ambang batas bebas pajak. Salah satu skenario yang dipertimbangkan adalah menaikkan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) khusus untuk manfaat pensiun, sehingga lebih banyak peserta JHT terbebas dari pemotongan.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Trijaya, Fajar Wibowo, mengatakan kebijakan pajak terhadap JHT sebenarnya sudah standar secara internasional. "Yang membedakan adalah titik kritisnya. Jika mayoritas sudah bebas pajak, maka penyesuaian untuk minoritas harus benar-benar dihitung agar tidak menggerus penerimaan negara secara signifikan," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Pemerintah Janji Tidak Abaikan Aspirasi
Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan membuka saluran diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta Komisi XI DPR RI. "Minggu depan kami akan menggelar rapat teknis untuk membahas masukan dari berbagai pihak. Prinsipnya, pemerintah tidak ingin membebani rakyat, tapi juga tidak bisa mengorbankan stabilitas APBN," pungkasnya.
Sebagai informasi, JHT merupakan program perlindungan hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Peserta menerima manfaat dalam bentuk uang tunai saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sesuai regulasi, pencairan yang bersifat final dapat menjadi objek pajak jika nilainya melebihi batas yang ditetapkan.
Dengan tensi protes yang mulai menurun setelah klarifikasi Menteri Keuangan, publik kini menunggu hasil kajian yang dijanjikan dalam waktu dekat. Apakah batas Rp50 juta akan dinaikkan atau tarif pajak bagi 4% penerima disesuaikan, semuanya akan diputuskan setelah mendengar seluruh kepentingan.
Comments (0)