Prof Suparji: Penegakan Hukum Indonesia Tajam ke Bawah
Di ruang kerjanya yang dipenuhi tumpukan berkas dan buku-buku hukum klasik, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH. meletakkan secangkir kopi hitamnya dengan rau
Di ruang kerjanya yang dipenuhi tumpukan berkas dan buku-buku hukum klasik, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH. meletakkan secangkir kopi hitamnya dengan raut muka serius. Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu baru saja menyelesaikan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan sepanjang tahun ini. Keningnya berkerut. “Ini bukan sekadar catatan saya sebagai akademisi, ini adalah jeritan hati warga yang mencari keadilan,” ujarnya lirih, mengawali perbincangan tentang potret kelam penegakan hukum di negeri ini.
Fenomena Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” selama ini lebih banyak menjadi gosip warung kopi. Namun menurut Suparji, data menunjukkan bahwa sindiran itu kini punya bukti empiris. Ia memaparkan bahwa sejak 2020 hingga 2024, dari ratusan kasus korupsi besar yang menjerat pejabat tinggi, lebih dari 60 persen berakhir dengan vonis ringan atau bahkan bebas murni. Sebaliknya, pelaku tindak pidana ringan—seperti pencurian sandal atau pengutilan—mendapat hukuman maksimal bertahun-tahun penjara. “Di sinilah hati nurani hakim dipertaruhkan. Ketika hukum tidak lagi memandang semua orang setara, maka negara sedang berjalan mundur ke zaman feodal,” tegasnya.
Problematika Independensi Lembaga Peradilan
Suparji tak sungkan menyoroti tiga simpul masalah utama: intervensi politik, mentalitas korup di tubuh penegak hukum, dan aturan yang multitafsir. Mengenai intervensi, ia mencontohkan bahwa dalam perkara yang melibatkan elit partai politik, seringkali terjadi “telepon dakwah” yang memengaruhi putusan. “Ini sudah rahasia umum. Bukan lagi siapa yang benar, tapi siapa yang kuat. Padahal Pasal 24 UUD 1945 jelas menyebutkan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka,” katanya. Mentalitas korup, menurutnya, adalah penyakit kronis yang membutuhkan terapi kejut, bukan sekadar ceramah integritas. “Gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan berkali-kali, tapi vonis kontroversial tetap ada. Artinya, akar masalahnya bukan kesejahteraan, melainkan budaya,” ujarnya.
Peran Mahkamah Agung dan Solusi Jangka Panjang
Sebagai Guru Besar, Suparji meyakini reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA) harus dimulai dari transparansi. “Bayangkan, saat ini publik tidak bisa mengakses secara real-time proses pengambilan keputusan hakim agung. Akibatnya, spekulasi tumbuh subur,” imbuhnya. Ia mengusulkan agar MA membuka akses siaran langsung sidang non-perdata, menerbitkan risalah sidang secara digital, dan memperkuat fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Selain itu, ia mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak lagi menyimpan pasal-pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kriminalisasi atau pembebasan selektif. “Negara harus hadir memberi kepastian hukum. Bila orang kecil mencuri ayam dihukum berat, sementara pencuri uang rakyat triliunan rupiah divonis ringan, maka sesungguhnya kita sedang menghancurkan sendiri kewibawaan negara,” ujarnya penuh penekanan.
Harapan di Pundak Generasi Muda
Di sela-sela penjelasan teknisnya, Suparji menyelipkan optimisme kepada mahasiswa. Ia meyakini bahwa perubahan besar hanya bisa lahir dari generasi yang berani melawan ketidakadilan. “Saya selalu bilang ke mahasiswa, kalian tidak cukup hanya pandai menghafal pasal. Kalian harus menjadi nurani hukumnya bangsa ini. Jika kelak jadi hakim, jangan kau biarkan toga itu menutup mata hati. Jika jadi jaksa, jangan jadikan tuntutan sebagai ajang transaksi. Dan jika jadi pengacara, ingatlah bahwa keadilan adalah klien pertama yang harus kalian bela,” pesannya dengan mata berbinar. Kampus Al Azhar Indonesia, kata dia, terus menanamkan nilai-nilai profetik agar hukum tidak sekadar menjadi alat kekuasaan, melainkan jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[TAGS]: Prof Suparji Ahmad, penegakan hukum, reformasi peradilan, korupsi, tajam ke bawah tumpul ke atas [SOCIAL_TWEET]: “Fenomena tajam ke bawah, tumpul ke atas bukan sekadar gosip.” Guru Besar Hukum @AlAzharUniv, Prof. Suparji Ahmad, beberkan data & solusi mengejutkan soal penegakan hukum RI. #ReformasiHukum #KeadilanSosial #StopKorupsi [SOCIAL_FB]: “Hukum tidak lagi memandang semua orang setara, negara berjalan mundur ke zaman feodal.” Baca selengkapnya pandangan kritis Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, soal fenomena vonis tajam ke bawah tumpul ke atas dan jalan keluar untuk peradilan yang merdeka. Klik link di bio! [SOCIAL_TG]: 🔍 Prof. Dr. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, buka suara. “Vonis kontroversial bukan karena kesejahteraan hakim, tapi budaya.” Baca analisisnya soal penegakan hukum yang kehilangan nurani. [SOCIAL_THREADS]: bayangin, pencuri ayam dihukum bertahun-tahun, koruptor triliunan malah ringan. Prof. Suparji, Guru Besar Hukum Al Azhar, ngomong blak-blakan soal ini. katanya, hati nurani hakim lagi dipertaruhkan. semoga ada perubahan, ya.
Comments (0)