Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita

Tim Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap di kediamannya pa

Jul 06, 2026 - 14:02
0 0
Pria di Sepatan Tangerang Ditangkap, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita

Tim Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial MD (33) ditangkap di kediamannya pada Sabtu dini hari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mengarah pada maraknya transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Bermula dari Laporan Warga

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga di sekitar Gang Toge, Kampung Pisangan. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika. Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sepatan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Fahyani langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan intensif.

"Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar AKP Fahyani kepada media kami, Selasa (23/6/2026).

Kronologi Penangkapan

Petugas yang telah mengantongi bukti permulaan yang cukup lantas menggerebek kediaman MD di Gang Toge, Kampung Pisangan, pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 02.25 WIB. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada dini hari tersebut, MD tidak dapat mengelak dan akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti. Petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah dan penghuninya.

Belasan Paket Sabu Siap Edar Disita

Hasil dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peran MD sebagai pengedar. Sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang diduga kuat siap untuk diedarkan berhasil disita dari tangan pelaku beserta peralatan pendukung lainnya. Meski pihak kepolisian belum merinci total berat kotor dari belasan paket sabu tersebut, penemuan barang bukti ini langsung membuka tabir aktivitas gelap pelaku di wilayah padat penduduk tersebut.

Kuat dugaan bahwa MD bukan hanya pengguna melainkan berperan aktif dalam rantai distribusi narkotika tingkat kampung. Modus operandi yang kerap digunakan pengedar rumahan seperti ini adalah sistem tempel atau transaksi langsung demi menghindari kecurigaan warga dan pantauan aparat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini MD beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti MD cukup berat, yakni minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Lapangan. Reporter lapangan peristiwa terkini.

Comments (0)

User