Pria Depok Aniaya Kekasih usai Minta Kepastian Hubungan
BARU SAJA – Aparat Kepolisian Resor Depok menangkap seorang pria berinisial MF yang menganiaya seorang wanita di dalam pusat perbelanjaan pada Sabtu malam. Insiden kekerasan ini terjadi setelah pela...
BARU SAJA – Aparat Kepolisian Resor Depok menangkap seorang pria berinisial MF yang menganiaya seorang wanita di dalam pusat perbelanjaan pada Sabtu malam. Insiden kekerasan ini terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok mulut mengenai status hubungan asmara yang tidak kunjung jelas.
Menurut keterangan sementara, pelaku mendesak korban untuk memberikan kepastian hubungan. Namun, korban yang diduga masih ragu menolak menjawab secara tegas. Situasi memanas, dan pelaku yang emosi langsung melayangkan pukulan hingga korban tersungkur. Beberapa saksi mata di lokasi sempat berusaha melerai, tetapi pelaku tetap mengamuk dan kembali memukuli korban.
Kronologi Cekcok di Mal
Kejadian bermula saat pasangan ini bertemu di area food court mal sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka awalnya terlihat berbincang tenang. Namun, suasana berubah ketika pelaku mulai menuntut kejelasan status. Korban, yang enggan berdebat di tempat umum, memilih bangkit dan berjalan pergi. Tindakan itu justru memicu amarah pelaku. Ia mengejar dan menarik lengan korban hingga terjatuh. Di situlah aksi pemukulan brutal terjadi, disaksikan puluhan pengunjung mal yang malam itu cukup ramai.
Seorang saksi mata, Rina (24), mengatakan bahwa ia melihat pelaku menampar dan meninju korban berkali-kali. "Saya kaget sekali, perempuannya sampai berdarah di bagian bibir dan lebam di pipi. Banyak yang berteriak, tapi pelaku terus mukul," ujarnya. Pengunjung lain segera menghubungi petugas keamanan mal dan polisi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Petugas keamanan mal bersama warga berhasil mengamankan pelaku sebelum ia sempat melarikan diri. Polisi yang tiba beberapa menit kemudian langsung membawa pelaku ke Mapolres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka lebam di wajah, lengan, dan bagian tubuh lainnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV mal, pakaian korban yang sobek, serta hasil visum. Kasat Reskrim Polres Depok menyatakan bahwa penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. "Kami juga mendalami kemungkinan adanya pengancaman atau kekerasan psikis sebelumnya," ujarnya.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Korban yang berinisial S, 25 tahun, saat ini masih dalam penanganan medis dan trauma psikologis. Ia telah memberikan keterangan resmi dan akan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selama proses hukum. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses secara transparan untuk memberikan efek jera.
Comments (0)