Pria Aniaya Kekasih di Mal Depok Gara-Gara Status Hubungan Tak Jelas
DEPOK — Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah menganiaya perempuan yang diduga kekasihnya di lobi mal kawasan Margonda, Depok, Rabu (12/7/2025) malam. Aksi brutal itu dipicu oleh ...
DEPOK — Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah menganiaya perempuan yang diduga kekasihnya di lobi mal kawasan Margonda, Depok, Rabu (12/7/2025) malam. Aksi brutal itu dipicu oleh cekcok mulut soal ketidakjelasan status hubungan mereka.
Kapolres Metro Depok menyatakan pelaku sudah diamankan kurang dari dua jam usai kejadian. “Pelaku kami ringkus di kediamannya di Cimanggis tanpa perlawanan. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh,” ujar AKBP Hendra Gunawan, Kamis (13/7/2025).
Kronologi Penganiayaan
Insiden terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di area tempat duduk mal. Saksi mata menyebut, kedua orang itu mulanya terlibat perdebatan sengit. Diduga, korban meminta kepastian hubungan setelah berbulan-bulan menjalin kedekatan tanpa status jelas.
Tiba-tiba, MF mendorong korban hingga terjatuh lalu melayangkan pukulan ke wajah berkali-kali. Beberapa pengunjung yang melihat kejadian langsung berusaha melerai, tetapi pelaku berhasil melarikan diri lebih dulu. Petugas keamanan mal segera menghubungi kepolisian dan menyerahkan rekaman CCTV.
Keterangan Saksi dan Bukti
Seorang pegawai toko aksesori yang enggan disebut identitasnya menuturkan, “Mereka berteriak-teriak, lalu pria itu memukul perempuan itu sampai wajahnya berdarah. Darah keluar dari hidungnya.” Rekaman kamera pengawas juga memperkuat kronologi tersebut dan menjadi alat bukti utama.
Kondisi Korban
Korban, seorang perempuan 22 tahun warga Pancoran Mas, langsung dilarikan ke rumah sakit. Hasil visum menunjukkan luka memar di pipi, pelipis, serta lengan bawah. “Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis. Saat ini sudah diperbolehkan pulang tetapi masih dalam pendampingan konselor,” jelas AKBP Hendra.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang dikenakan saat penganiayaan, ponsel milik korban yang sempat direbut, serta rekaman CCTV. MF dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya kekerasan serupa sebelumnya.
Fakta Cepat
- Pelaku: MF (25), warga Cimanggis, Depok
- Korban: Perempuan 22 tahun, warga Pancoran Mas
- Lokasi: Mal di Jalan Margonda Raya
- Waktu: Rabu, 12 Juli 2025, pukul 20.30 WIB
- Motif: Cekcok status hubungan asmara
- Pasal: 351 KUHP, ancaman 5 tahun penjara
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan dalam relasi personal. “Kami tidak akan mentoleransi kekerasan apa pun. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius,” tegas AKBP Hendra. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok.
Comments (0)