Pria 31 Tahun di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Terancam 12 Tahun Penjara
GROBOGAN, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Kepolisian Resor Grobogan meringkus seorang pria berusia 31 tahun yang diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam s...
GROBOGAN, DETIK INI JUGA — BARU SAJA, Kepolisian Resor Grobogan meringkus seorang pria berusia 31 tahun yang diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah aksi bejatnya.
Penangkapan terjadi di rumah pelaku yang masih berada dalam satu desa dengan korban. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan hasil visum rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Insiden memilukan ini terjadi pada Selasa dini hari pekan ini. Saat itu, korban yang sudah sangat sepuh tengah sendirian di kediamannya. Pelaku, yang diketahui sebagai tetangga dekat, masuk ke rumah dan melancarkan aksinya.
Korban tidak berdaya dan tak mampu melawan. Usai kejadian, korban mengalami pendarahan hebat dan syok berat. Keluarga yang curiga langsung melapor ke Polsek setempat. Tim Reskrim Polres Grobogan yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Dedy Setiawan kemudian bergerak cepat. Pelaku diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.
Fakta Kunci Penangkapan
- Pelaku: S (31), tetangga korban, seorang buruh tani yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Korban: Nenek berusia 90 tahun, hidup seorang diri sejak ditinggal suaminya lima tahun lalu.
- Barang bukti: Baju tidur korban yang robek, celana dalam pelaku, serta hasil visum et repertum dari RSUD Grobogan.
- Motif sementara: Pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras dan melihat kesempatan.
- Pasal: Dijerat Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Proses Hukum Berat
Kapolres Grobogan menegaskan bahwa berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan secepat mungkin. “Ini kejahatan luar biasa terhadap lansia. Kami jamin hukuman setimpal,” tegas Kapolres dalam jumpa pers kemarin. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Grobogan untuk masa penahanan awal 20 hari.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk jika ada unsur perencanaan. Ancaman pidana bisa diperberat karena korban adalah kelompok rentan.
Korban Alami Trauma Berat
Tim PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan Dinas Sosial Grobogan telah turun tangan memberikan pendampingan psikologis. Kondisi fisik korban yang lemah memperlambat proses pemulihan. “Korban sering menangis dan ketakutan setiap melihat pria dewasa,” ujar seorang kerabat.
Warga desa mengaku syok dan marah. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta aparat menjamin keamanan warga lanjut usia di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada aparat.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung di unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan seksual terhadap lansia yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Comments (0)