Prabowo Lantik Sudaryono, Febrie Eks Jampidsus Ditahan
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan melantik kader senior Partai Gerindra, Sudaryono, sebagai Kepala BGN. Momentum ters...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan melantik kader senior Partai Gerindra, Sudaryono, sebagai Kepala BGN. Momentum tersebut berlangsung nyaris bersamaan dengan langkah hukum tegas terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini mendekam di balik jeruji besi.
SUDARYONO AMBIL ALIH KENDALI BGN
Pelantikan berlangsung kilat di Istana Negara, Selasa sore. Sudaryono langsung mengantongi mandat penuh menggantikan Nanik S Deyang yang sebelumnya direposisi ke posisi baru di kementerian teknis. Keputusan ini disebut sebagai upaya percepatan penanganan stunting dan gizi buruk, program andalan pemerintahan yang membutuhkan kepemimpinan gesit.
- Sudaryono merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
- BGN diproyeksi turun langsung ke 340 ribu titik layanan gizi di seluruh Indonesia.
- Target penurunan stunting menjadi 14 persen dikebut sebelum akhir tahun.
“Kami tidak punya waktu untuk berdebat. Eksekusi menjadi kunci,” ujar sumber internal Istana yang enggan dikutip. Konfirmasi resmi diterima redaksi pukul 16.03 WIB. Langkah Prabowo menempatkan figur partai di lembaga teknis juga diinterpretasi sebagai sinyal penguatan koalisi menjelang paruh waktu kabinet.
FEBRIE ADRIANSYAH RESMI DITAHAN
Sementara itu, langkah hukum mencengangkan menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penahanan resmi terhadap Febrie pada hari yang sama. Penahanan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung melalui keterangan tertulis yang diterima pukul 18.15 WIB.
Febrie sebelumnya bertanggung jawab atas puluhan penanganan perkara raksasa, termasuk tambang dan korupsi BUMN. Ia dituding terlibat pelanggaran integritas saat memimpin salah satu unit termiliter di kejaksaan. Penyidik membawa sejumlah bukti, meliputi dokumen dan barang bukti elektronik, hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Sabtu lalu.
- Status tahanan berlaku 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.
- Febrie dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
- Operasi tangkap dilakukan tanpa perlawanan sekitar pukul 14.30 WIB.
Saksi mata di lingkungan Kejaksaan Agung menyebut suasana tegang menyelimuti lobi utama saat tim penyidik membawa masuk Febrie dengan jaket tahanan merah muda. “Semua berlangsung cepat, tidak ada heroisme,” bisik seorang pegawai. Langkah ini sekaligus meneguhkan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin membersihkan institusi dari oknum internal.
Rangkaian dua peristiwa berbeda ini menjadi sorotan karena menggambarkan dualisme wajah pemerintahan: satu sisi memperkokoh mesin program unggulan, sisi lain mengeksekusi akuntabilitas hukum tanpa pandang bulu. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kedua rute tersebut.
Comments (0)