Sep 17, 2026
Riau

Polres Siak Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Delapan Pelaku Ditangkap

PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) ileg

Polres Siak Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Delapan Pelaku Ditangkap

PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Siak berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal yang beroperasi lintas wilayah di Provinsi Riau. Dalam penggerebekan terkoordinasi tersebut, aparat penegak hukum mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam jaringan kejahatan pemalsuan dokumen negara.

Operasi pengungkapan ini menjangkau dua wilayah operasional utama para pelaku, yakni di wilayah hukum Kabupaten Siak hingga tempat perakitan di Kota Pekanbaru. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan keping blangko SIM tiruan, perangkat elektronik, serta peralatan percetakan berteknologi tinggi yang digunakan memproduksi dokumen palsu tersebut.

Kronologi Pengungkapan Jaringan Dokumen Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat serta kecurigaan petugas kepolisian lalu lintas saat menemukan pengemudi dengan fisik SIM yang mencurigakan saat giat razia rutin di lapangan. Petugas kemudian menyusun langkah penyelidikan mendalam:

  1. Verifikasi Data Elektronik: Petugas mendapati bahwa nomor registrasi pada fisik kartu yang dibawa pengendara tidak terdaftar pada database resmi Korlantas Polri.
  2. Penindakan di Siak: Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menangkap pelaku perantara atau calo yang bertugas mencari calon konsumen di wilayah Kabupaten Siak.
  3. Pengembangan ke Pekanbaru: Berdasarkan interogasi, polisi melacak pusat produksi dan langsung menggerebek lokasi pencetakan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pekanbaru.
"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku pemalsuan dokumen negara. Pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penipuan yang membahayakan keselamatan lalu lintas karena para pemegang SIM ini tidak melalui uji kelayakan berkendara resmi," ungkap perwakilan Polres Siak dalam rilisnya.

Modus Operandi dan Pembagian Peran Tersangka

Sindikat ini menyasar para pengendara dan pengemudi angkutan yang enggan mengikuti prosedur ujian teori maupun praktik resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Para pelaku mematok tarif jutaan rupiah untuk setiap penerbitan SIM palsu, khususnya untuk kategori SIM golongan A, C, hingga SIM B Umum.

Peran delapan tersangka terbagi ke dalam beberapa bagian penting:

  • Penyedia Alat dan Bahan: Bertanggung jawab mendatangkan bahan baku kartu PVC dan hologram tiruan.
  • Operator Komputer dan Desain Grafis: Melakukan manipulasi data, foto, serta tanda tangan digital agar menyerupai format asli.
  • Pencetak: Mencetak kartu menggunakan printer khusus berkualitas tinggi.
  • Koordinator Calo Lapangan: Menjaring peminat lewat percakapan media sosial dan kelompok pertemanan pengemudi.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain mengamankan delapan orang tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa komputer jinjing, printer khusus kartu PVC, mesin laminating, puluhan blangko SIM kosong, sejumlah unit telepon seluler, serta kendaraan operasional.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun, serta pasal berlapis terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik serta peraturan lalu lintas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User