Sep 17, 2026
Hukum

Politisi Demokrat Tolak Penjualan Senjata AS Rp44 Triliun ke Israel

WASHINGTON, D.C. — Anggota Kongres senior dari Partai Demokrat sekaligus tokoh penting di Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika S

Politisi Demokrat Tolak Penjualan Senjata AS Rp44 Triliun ke Israel

WASHINGTON, D.C. — Anggota Kongres senior dari Partai Demokrat sekaligus tokoh penting di Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat, Gregory Meeks, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap rencana penjualan paket senjata senilai 2,8 miliar dolar AS (sekitar Rp44,5 triliun) ke Israel. Penolakan ini difokuskan pada penyediaan amunisi berdaya ledak tinggi, khususnya bom seberat 2.000 pon, yang dinilai berisiko melanggar prinsip hukum humaniter internasional.

Langkah tegas Meeks menjadi sinyal perlawanan legislatif dari kubu Demokrat terhadap proposal pertahanan yang diajukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Pengawasan ketat ini mencerminkan kekhawatiran yang kian meluas di Capitol Hill terkait potensi bertambahnya korban sipil dalam operasi militer di kawasan Timur Tengah.

Kronologi dan Rencana Penjualan Amunisi

Dinamika pengajuan penjualan senjata bernilai fantastis ini telah memicu perdebatan panjang di parlemen Amerika Serikat melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Proposal Paket Senjata: Pemerintah AS mengusulkan paket transfer alutsista senilai 2,8 miliar dolar AS ke Israel yang mencakup ribuan amunisi berat dan pemandu presisi.
  2. Peninjauan Komite Luar Negeri: Dokumen penjualan masuk ke meja Komite Urusan Luar Negeri DPR AS untuk ditinjau oleh para pimpinan komite (ranking members) sebelum persetujuan formal diterbitkan.
  3. Pernyataan Sikap Partai Demokrat: Pada sidang komite, Gregory Meeks mengeluarkan pernyataan resmi untuk memblokir komponen bom berbobot 2.000 pon dalam paket transaksi tersebut.
"Saya tidak akan mendukung penjualan bom seberat 2.000 pon ke Israel karena kekhawatiran mendalam bahwa amunisi tersebut tidak akan digunakan sesuai dengan hukum internasional dan standar kemanusiaan," tegas Gregory Meeks dalam keterangannya di Capitol Hill.

Kekhawatiran Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

Bom seberat 2.000 pon (sekitar 900 kilogram) merupakan jenis amunisi penghancur berkekuatan masif yang memiliki radius ledakan serta daya rusak sangat luas. Penggunaan bom jenis ini di area permukiman padat penduduk kerap menuai kecaman keras dari organisasi hak asasi manusia internasional.

Meeks menegaskan bahwa Amerika Serikat memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap alutsista yang diekspor tidak memicu krisis kemanusiaan lebih lanjut. Ia menuntut jaminan transparansi serta kepatuhan penuh dari pihak penerima terhadap aturan perang internasional sebelum transaksi persenjataan dapat dilanjutkan.

Dinamika Penentangan di Kongres Amerika Serikat

Sikap keras yang diambil oleh Meeks memperlihatkan polarisasi yang makin tajam di Kongres AS terkait kebijakan bantuan militer luar negeri. Sejumlah poin utama yang kini menjadi sorotan meliputi:

  • Wewenang Pengawasan Legislatif: Pimpinan komite memiliki pengaruh signifikan untuk menunda atau menghentikan proses notifikasi resmi penjualan senjata ke negara asing.
  • Evaluasi Korban Sipil: Parlemen menuntut mekanisme pengawasan ketat guna memverifikasi sasaran operasional militer demi menekan jumlah korban jiwa dari kalangan non-kombatan.
  • Tantangan bagi Pemerintahan Trump: Penolakan dari tokoh senior oposisi ini berpotensi memperlambat proses persetujuan dan memaksa pemerintah melakukan negosiasi ulang atas komposisi alutsista yang dikirimkan.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam pengawasan ekspor persenjataan militer Washington, di mana komitmen terhadap hak asasi manusia kembali menjadi parameter utama dalam diplomasi pertahanan Amerika Serikat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User