Polisi Tangkap Trio Begal Kencan Sejenis di Depok, Korban Dibuang ke Makam
DEPOK, DETIK INI JUGA — BARU SAJA jajaran Polresta Depok membekuk tiga pelaku begal sadis yang menggunakan jebakan kencan sesama jenis melalui aplikasi Hornet. Korban berinisial A (28) ditemukan dal...
DEPOK, DETIK INI JUGA — BARU SAJA jajaran Polresta Depok membekuk tiga pelaku begal sadis yang menggunakan jebakan kencan sesama jenis melalui aplikasi Hornet. Korban berinisial A (28) ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di area pemakaman warga.
Modus Baru yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan keterangan polisi, modus operandi para pelaku tergolong licik. Mereka sengaja membuat akun palsu di aplikasi kencan khusus pria penyuka sesama jenis untuk memancing calon korban. Setelah kesepakatan pertemuan dibuat, korban diarahkan ke lokasi sepi dan langsung dianiaya.
UPDATE: Korban awalnya mendatangi titik temu di Jalan Raya Bogor, Depok, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Namun sesampainya di lokasi, ia disambut tiga pria tak dikenal yang langsung memukul, mengikat tangan dan kakinya, lalu membuangnya ke area pemakaman tak jauh dari situ.
Korban berhasil melepaskan diri setelah beberapa jam dan melapor ke kepolisian. Tim Reskrim langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga tersangka berinisial DS (26), RA (22), dan MF (27) berhasil diringkus di persembunyiannya di kawasan Cimanggis.
Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan korban, ia berkenalan dengan akun “Ryan_28” di aplikasi Hornet dua hari sebelum kejadian. Keduanya intens berkomunikasi dan sepakat melakukan kencan pada malam nahas tersebut. Begitu tiba, korban disergap, dipukuli, dan dirampas. Satu unit sepeda motor serta ponsel milik korban dibawa kabur para pelaku.
SAKSI MATA di sekitar lokasi mengaku mendengar teriakan minta tolong dari arah pemakaman sekitar pukul 02.00 WIB, namun karena gelap dan takut, warga enggan mendekat. Baru setelah korban berhasil merangkak ke pemukiman terdekat, pertolongan diberikan.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Kapolresta Depok dalam konferensi pers menyebut, penangkapan ini merupakan perkembangan penting dalam memberantas kejahatan berbasis aplikasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan untuk mengakses aplikasi, senjata tajam jenis pisau lipat, serta lakban dan tali yang dipakai mengikat korban.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena malu atau stigma sosial.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit terdekat akibat luka memar di sekujur tubuh. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring dan segera melapor jika menemui hal mencurigakan.
Comments (0)