Polisi Tangkap Pria Pengirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah
JAKARTA, BARU SAJA — Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 pagi tadi. Pen...
JAKARTA, BARU SAJA — Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 pagi tadi. Penangkapan dramatis ini dilakukan hanya beberapa jam setelah sekolah menerima pesan teror yang menggegerkan.
Kronologi Penangkapan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ancaman tersebut dilayangkan melalui sebuah pesan singkat yang masuk ke nomor ponsel resmi sekolah sekitar pukul 07.00 WIB. Isinya secara eksplisit menyebutkan bahwa bahan peledak telah ditanam dan akan segera meledak. Pihak sekolah segera menarik tuas darurat; evakuasi massal terhadap ratusan siswa dan guru langsung digelar sembari melaporkan kejadian ke pos polisi terdekat.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Jakarta Selatan bergerak cepat. Mengandalkan pelacakan digital dan analisis metadata, keberadaan pelaku berhasil dipetakan dalam waktu kurang dari tiga jam. MY akhirnya diringkus di kediamannya di kawasan Jagakarsa tanpa perlawanan berarti. Polisi turut mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Penampakan Pelaku Usai Diringkus
Saat digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan, MY tampak mengenakan kaus oblong putih lusuh dengan kedua tangan terborgol di depan dada. Wajahnya tertunduk dalam, menolak menatap kamera wartawan. Proses evakuasi dari rumah menuju mobil patroli berlangsung cepat di bawah pengawalan ketat petugas berseragam lengkap. Tidak ada sepatah kata pun terlontar dari mulutnya sepanjang perjalanan.
Pengakuan: Sekadar Iseng
Dalam pemeriksaan awal, pelaku memberikan pernyataan yang mencengangkan. MY mengaku bahwa seluruh ancaman hanyalah candaan yang kelewat batas. “Saya hanya iseng, tidak ada bom sungguhan,” ujarnya singkat di hadapan penyidik. Meski demikian, polisi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Tim investigasi terus mendalami motif sebenarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau latar belakang gangguan psikologis.
- Identitas: MY
- Usia: 34 tahun
- Domisili: Jagakarsa, Jakarta Selatan
- Waktu Ancaman: 07.00 WIB
- Motif Sementara: Iseng
Kepanikan dan Respons Sekolah
Kepanikan sempat pecah di lingkungan sekolah saat kabar ancaman menyebar. Puluhan orangtua murid berhamburan ke lokasi begitu menerima informasi dari grup WhatsApp. “Saya langsung lari ke sekolah, takut terjadi apa-apa dengan anak saya,” ujar Ratna, salah seorang wali murid yang masih tampak gemetar. Pihak SDN Srengseng Sawah 15 memastikan seluruh siswa dan staf pengajar selamat. Proses belajar-mengajar dihentikan sementara, dan area sekolah disterilkan oleh tim Gegana untuk memastikan nihil bahan peledak.
Kapolres Jakarta Selatan dalam keterangan persnya menegaskan tidak akan memberi toleransi pada aksi teror sekecil apa pun, terutama yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai sasaran. “Ini bukan sekadar keisengan. Dampaknya sangat serius, memicu ketakutan massal dan mengganggu ketertiban publik. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Maksimal
Meski pelaku mengklaim hanya bercanda, polisi menjerat MY dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Terorisme. Ancaman pidana menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran bisa mencapai 9 tahun penjara. Ditambah dengan pasal terkait teror psikis dalam KUHP baru, hukuman bisa semakin berat. Hingga berita ini diturunkan, MY masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Polisi juga tengah memeriksa riwayat digital pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik aksi nekat tersebut.
Baca juga:
Comments (0)