Sep 18, 2026
Nasional

Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Aparat kepolisian melalui Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak

Polisi Tangkap Ayah Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

BERITATERCEPAT.COM, JAKARTA — Aparat kepolisian melalui Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti otentik dan hasil visum yang mengonfirmasi adanya tindak kejahatan asusila tersebut.

Kasus ini memicu kecaman luas dari publik mengingat pelaku merupakan figur orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama korban. Polisi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara transparan dan tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kronologi Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus asusila ini bermula dari keberanian korban yang didampingi oleh kerabatnya untuk melapor ke pihak kepolisian setelah mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat sang ayah. Berikut adalah urutan pengungkapan kasus oleh tim penyidik:

  1. Penerimaan Laporan dan Pendampingan Awal: Korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian dengan didampingi unit pendampingan psikologis anak guna mengumpulkan keterangan awal yang komprehensif tanpa memicu trauma tambahan.
  2. Pemeriksaan Forensik dan Saksi: Penyidik segera melakukan visum et repertum di rumah sakit rujukan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lingkungan tempat tinggal korban.
  3. Operasi Penangkapan Tersangka: Setelah bukti permulaan dinyatakan cukup kuat, tim Subdit 3 PPA-PPO bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan berarti.
  4. Penetapan Status Penahanan: Pelaku langsung digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami berkomitmen penuh memproses kasus ini hingga tuntas. Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat atau orang tua kandung, adalah kejahatan luar biasa yang ancaman hukumannya sangat berat dengan tambahan pemberatan hukuman," tegas juru bicara kepolisian saat konferensi pers.

Langkah Perlindungan Korban dan Ancaman Hukuman Berlapis

Saat ini, korban telah berada di bawah penanganan intensif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta dinas sosial terkait. Korban mendapatkan terapi psikologis berkelanjutan guna memulihkan trauma emosional yang dialaminya pascakejadian tragis tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual:

  • Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual relasi kuasa.
  • Pemberatan Pidana Sepertiga: Mengingat tersangka merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga dari total masa hukuman.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk semakin peka terhadap perubahan perilaku anak di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan melalui layanan darurat kepolisian maupun kanal pengaduan resmi PPA.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User