Polisi Ringkus Trio Begal, Korban Kencan Gay Diikat di Makam
Kepolisian Resor Kota Depok membekuk tiga tersangka begal yang secara khusus mengincar pria penyuka sesama jenis. Modusnya, para pelaku memikat korban melalui aplikasi kencan khusus komunitas gay, lal...
Kepolisian Resor Kota Depok membekuk tiga tersangka begal yang secara khusus mengincar pria penyuka sesama jenis. Modusnya, para pelaku memikat korban melalui aplikasi kencan khusus komunitas gay, lalu menganiaya serta merampas harta benda sebelum meninggalkan korban dalam keadaan terikat di area pemakaman.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berhasil ditemukan warga dalam kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah makam di wilayah Depok. Korban yang syok langsung melapor ke polisi dan menceritakan detil mengerikan yang dialaminya, termasuk luka lebam di sekujur tubuh akibat pukulan dan tendangan pelaku.
Modus Mengerikan
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku menggunakan aplikasi Hornet untuk menemukan korbannya. Aplikasi berbasis lokasi itu memudahkan mereka melacak pria gay yang sedang mencari pasangan. Setelah membangun komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Begitu korban tiba, bukannya disambut mesra, ia langsung disergap. Tangan dan kakinya diikat, mulut dilakban, lalu seluruh barang berharga seperti ponsel, dompet, dan perhiasan dirampas. Tak cukup sampai di situ, para begal lantas mengangkut korban ke sebuah pemakaman sepi dan meninggalkannya begitu saja tanpa belas kasihan.
Penangkapan dan Hukuman
Unit Reserse Kriminal Polresta Depok bergerak cepat. Dengan menelusuri data komunikasi digital dan merekam jejak kendaraan, petugas mengantongi identitas ketiga pelaku. Dalam waktu singkat, mereka diringkus di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Depok menegaskan bahwa kejahatan ini menjadi perhatian serius karena menyasar kelompok rentan. ‘Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan bermotif apa pun. Ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’ ujarnya. Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Depok memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil, beberapa ponsel milik korban, serta tali dan lakban yang digunakan untuk melumpuhkan korban. Trio begal ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku juga mengelola sejumlah akun palsu di aplikasi kencan, sehingga polisi menduga ada korban lain yang belum melapor karena enggan mengungkap identitasnya.
Polisi juga mengimbau para pengguna aplikasi kencan daring untuk lebih waspada. Pilih tempat pertemuan di ruang publik yang ramai dan beritahu teman atau keluarga sebelum berangkat. Bagi korban kejahatan serupa, diharapkan tidak ragu melapor karena identitas akan dilindungi.
Comments (0)