Polisi Ringkus Trio Begal Aplikasi Kencan Sejenis di Depok

DEPOK — Aparat kepolisian membekuk tiga tersangka begal yang memanfaatkan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis untuk menjerat korban. Penangkapan berlangsung di wilayah Depok, Jawa ...

Jul 27, 2026 - 22:17
0 0
Polisi Ringkus Trio Begal Aplikasi Kencan Sejenis di Depok

DEPOK — Aparat kepolisian membekuk tiga tersangka begal yang memanfaatkan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis untuk menjerat korban. Penangkapan berlangsung di wilayah Depok, Jawa Barat, dan mengungkap modus baru kejahatan jalanan yang menyasar pengguna platform digital Hornet.

Kode Rahasia untuk Memikat Target

Para pelaku tidak asal memilih sasaran. Mereka menggunakan kode tertentu dalam percakapan untuk memastikan calon korban benar-benar tertarik bertemu. Kode ini berfungsi sebagai filter sekaligus sinyal bahwa target siap melanjutkan interaksi ke tatap muka. Begitu korban menyetujui ajakan, lokasi pertemuan pun ditetapkan, biasanya di tempat sepi yang sudah diintai lebih dulu.

Modus ini tergolong licin karena korban cenderung lengah. Mereka datang dengan ekspektasi kencan biasa, tanpa curiga bahwa jebakan sudah menanti. Begitu tiba di titik temu, para pelaku langsung melancarkan aksi dengan kekerasan. Barang berharga milik korban—ponsel, dompet, bahkan kendaraan—dirampas dalam hitungan menit.

Jejak Digital Jadi Kunci Pengungkapan

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari salah satu korban yang selamat. Tim penyidik menelusuri riwayat obrolan di aplikasi, mengidentifikasi akun fiktif yang dipakai pelaku, dan memetakan pola pergerakan mereka. Hasilnya, tiga orang diringkus tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon genggam, akun-akun palsu, serta sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Kepolisian juga menemukan catatan daftar target berikutnya yang sudah diincar para tersangka.

Imbauan untuk Pengguna Aplikasi Kencan

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengguna aplikasi kencan, terutama dari komunitas rentan. Polisi mengimbau agar setiap pertemuan pertama selalu dilakukan di ruang publik yang ramai dan dikenal. Informasi janji temu sebaiknya diberitahukan kepada teman atau kerabat dekat. Jika menemui kejanggalan dalam obrolan, segera hentikan komunikasi dan laporkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah sembilan tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan pola serupa di kota-kota sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User