Polisi Ringkus Tiga Orang di Bogor, Sita 1.188 Obat Ilegal dan Sabu
BARU SAJA — Jajaran Polsek Gunung Putri, Bogor, meringkus tiga warga dalam operasi terpadu pemberantasan obat keras ilegal dan narkotika. Ribuan butir pil terlarang serta sabu diamankan dari lokasi ...
BARU SAJA — Jajaran Polsek Gunung Putri, Bogor, meringkus tiga warga dalam operasi terpadu pemberantasan obat keras ilegal dan narkotika. Ribuan butir pil terlarang serta sabu diamankan dari lokasi penggerebekan.
Kronologi Penangkapan
Operasi berlangsung Kamis dini hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gunung Putri. Petugas yang sudah membuntui aktivitas mencurigakan langsung masuk pukul 02.30 WIB. Tiga orang dewasa—dua laki-laki dan satu perempuan—tak kuasa mengelak saat kamar digeledah.
Dari lokasi, polisi menyita total 1.188 butir obat keras golongan psikotropika tanpa izin edar. Barang itu disembunyikan dalam tas ransel dan kotak permen. Petugas juga menemukan dua paket sabu siap edar berikut timbangan digital dan telepon genggam.
Fakta Cepat
- Penangkapan: dilakukan 17 menit setelah target tiba di lokasi.
- Barang bukti utama: 1.188 butir obat ilegal dan 2 paket sabu seberat total 6,7 gram.
- Tersangka: tiga orang, dua pria berinisial RK (28) dan DA (32) serta seorang wanita AW (25).
- Modus: transaksi dilakukan via pesan singkat dan sistem ranjau.
- Peran: RK diduga pengendali, DA kurir, AW penyimpan stok.
Dampak dan Sanksi
Ketiga tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polres Bogor masih mengembangkan jaringan ini hingga ke pemasok besar di luar daerah.
“Kami terus merunut rantai distribusi. Ini bukan pemain kecil,” ujar Kapolsek Gunung Putri dalam keterangan singkat tadi pagi. Sabu dan obat keras tersebut diduga dipasok dari wilayah Jakarta Timur.
Warga diminta waspada dan segera melapor jika mencium aktivitas serupa di lingkungan. Polisi menjanjikan identitas pelapor dirahasiakan penuh.
Comments (0)